BUKU PERKENALAN RAPI PROV. JAWA BARAT
KATA PENGANTAR
Salam RAPI 51 55
Radio
Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Daerah 10 Jawa Barat sejak 27 November 1981 telah diresmikan oleh Pemerintah, dimana kami
sebagai pengurus Rapida 10 Jabar periode 2010 s/d 2014, hasil Musyawarah Daerah
ke-7 pada tanggal 10-11 Juli 2010 di Ciater–Subang, berupaya semaksimal-mungkin
bahu-membahu dalam mengemban amanat Musda Rapida 10 Jawa Barat sesuai Visi RAPI,
“Menjadi Organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia Yang Berkwalitas Sebagai Aset Negara”, bersama-sama baik dengan Pengurus
RAPI Pusat, Wilayah, Lokal sampai dengan Anggota, ataupun Lembaga-lembaga
terkait lainnya, melalui koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi.
Kami,
selaku pengurus berkesempatan menyampaikan buku perkenalan ini sebagai salah
satu upaya agar dapat tercapai pemahaman tentang keberadaan organisasi RAPI yang
bergerak dalam komunikasi, sosial dan kemasyarakatan, khususnya RAPIDA 10 Jawa
Barat yang kita cintai ini.
Sebagai
gambaran, pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan antara
lain :
1. Mengikuti Munas ke-6
di Balik Papan Kalimantan Timur 24-25 Juli 2010
2. Melantik Pengurus
baru RAPI Wilayah 24 Depok Periode 2010-2013 pada tanggal 7 Agustus 2010
3. Melantik Pengurus
baru RAPI Wilayah 11 Bekasi Periode 2010-2013 pada tanggal 8 Agustus 2010
4. Berusaha merenovasi Kesekretariatan
RAPIDA 10 Jawa Barat, JZ 10 ZZD, dengan pembenahan fisik serta pengadaan
kelengkapan sarana dan prasarana kesekretariatan, bertahap sampai sekarang.
5. Rapat Koordinasi
Pengurus RAPI Wilayah2 se- Jawa Barat pada tanggal 21 Agustus 2010.
6. Berperan aktif dalam
BANKOM Operasi Ketupat Lodaya dan Lilin Lodaya 2010
7. Pelatihan Pemuda
Peduli Bencana, BPBD JABAR, 9-13 Oktober 2010
8. Mengikuti RAKORNIS
MENKOMINFO, tgl. 16-17 Oktober 2010 yang lalu di Jakarta.
9. Rapat-rapat pengurus
di skretariat Rapida 10 Jawa Barat, (JZ 10 ZZD)
10. Mengadakan Audiensi2
dan mengikuti Rakor2 dengan Instansi-instansi terkait di Jawa Barat
11. Melaksanakan
Rapat-rapat Koordinasi, Rapat-Kerja, Rapat Paripurna sesuai ADART RAPI
Demikian
buku perkenalan ini disampaikan, besar harapan kami, Rapida 10 Jawa Barat melalui
koordinasi/kerjasama dengan lembaga/organisasi manapun, dapat menjalankan tugas
yang bertujuan untuk kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia melalui misi-misinya,
Sesuai
dengan Motto RAPI, “RUKUN DI UDARA,
AKRAB DI DARAT, IMAN DI HATI”.
Ir.
Agung Sabur, Dipl. HE
JZ 10 AHK – Nia.: 10.12.14646
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI PENGURUS DAERAH
(
TUPOKSI )
UMUM
:
ORGANISASI
Organisasi adalah
merupakan wadah atau tempat untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan proses
dan prosedur yang berlaku dengan tanpa melupakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga organisasi itu sendiri. Untuk mencapai hasil yang optimal dalam
pengambilan tindakan, kegiatan ataupun kebijakan maka perlu diperhatikan
beberapa prinsip antara lain:
a. Koordinasi, yaitu
menciptakan kesatuan dalam bertindak atau keselarasan dalam pelaksanaan
kegiatan diantara para pengurus.
b. Pelimpahan wewenang,
yaitu penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi
kemajuan organisasi tanpa melupakan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan.
c. Jenjang organisasi,
yaitu tugas dan wewenang menurut fungsinya serta dijalankan dengan tertib,
teratur, wajar dan lancar.
TATA
KERJA
Tata kerja adalah
merupakan tertib bertindak dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat diperoleh
suatu hasil kerja yang maksimal. Sudah menjadi tugas setiap pengurus untuk
berfungsi sebagaimana mestinya dengan dilandasi itikad baik demi kelancaran
jalannya roda organisasi. Sehingga tata kerja yang tersurat dalam diskripsi
tugas ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan tujuan Tri
Tertib RAPI, yaitu tertib administrasi, tertib organisasi dan tertib
frekuensi/komunikasi.
TUGAS DAN WEWENANG
KETUA,
berkewajiban :
a. Memimpin, membina
dan mengembangkan organisasi.
b. Menentukan kebijakan
dan melaksanakan rencana serta program kerja organisasi sesuai dengan hasil
Musyawarah Daerah.
c. Membuat laporan
secara berkala (Triwulan) kepada Ketua Umum RAPI Pusat atas pelaksanaan tugas
organisasi secaraumum.
d. Bertanggung jawab
kepada Ketua Umum dan Musyawarah Daerah.
WAKIL KETUA I, berkewajiban :
a. Membantu Ketua Daerah
dalam menyelenggarakan tugas pimpinan organisasi dalam mengkoordinasikan biro-biro sesuai fungsinya a.l;
1.
ORGANISASI
2.
PERSONALIA
3.
KOORDINASI
ANTAR WILAYAH
4.
PROGRAM
KERJA
5.
PENDIDIKAN
b. Mewakili Ketua
sesuai dengan tugasnya apabila Ketua berhalangan.
c. Bertanggung jawab
kepada Ketua.
WAKIL KETUA II,
berkewajiban :
a. Membantu Ketua Daerah
dalam menyelenggarakan tugas pimpinan organisasi mengkoordinasikan biro-biro sesuai fungsinya a.l;.
1.
MONITORING
2.
HUBUNGAN
ANTAR LEMBAGA
3.
TEKNIK
4.
OPERASI
5.
HUBUNGAN
ANTAR MASYARAKAT
b. Mewakili Ketua
sesuai dengan tugasnya apabila Ketua berhalangan.
c. Bertanggung jawab
kepada Ketua.
SEKRETARIS,
berkewajiban :
a. Menyelenggarakan
tata usaha kepengurusan.
b. Menyelenggarakan
kearsipan.
c. Menyelenggarakan
urusan perijinan keanggotaan.
d. Mengundang rapat
pengurus.
e. Membuat
laporan-laporan atas permintaan Ketua / Wakil Ketua I / Wakil Ketua II.
f.
Menyelenggarakan
hal-hal yang berkaitan dengan administrasi organisasi (surat menyurat).
g. Bertindak sebagai
Juru bicara organisasi.
h. Bertanggung jawab
kepada Ketua.
WAKIL
SEKRETARIS, berkewajiban :
a. Membantu Sekretaris
dalam rangka penyelenggaraan tugas sehari-hari.
b. Mewakili Sekretaris
dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila sekretaris berhalangan.
c. Bertanggung jawab
kepada Ketua.
BENDAHARA, berkewajiban
:
a.
Menyimpan dan mengurus keuangan organisasi.
b.
Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi.
c.
Menyusun Anggaran Belanja Keuangan sesuai dengan
kebijakan ketua dan organisasi.
d.
Menyelenggarakan Administrasi Keuangan sesuai dengan
kebijakan ketua dan organisasi.
e.
Membuat Laporan Keuangan secara berkala setiap 3 bulan.
f.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
WAKIL
BENDAHARA, berkewajiban :
a. Membantu Bendahara
dalam rangka menyelenggarakan tugas organisasi sehari-hari.
b.
Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi.
c. Mewakili Bendahara
dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila Bendahara berhalangan.
d. Bertanggung jawab
kepada Ketua.
KETUA
BIDANG USAHA/DANA, berkewajiban :
a.
Menyusun rencana kerja dan program kerja serta
melaksanakannya sesuai dengan peranan bidangnya.
b. Menyelenggarakan
usaha dana yang mengarah kepada pemasukan/pendapatan organisasi dari berbagai
sumber dana yang tidak mengikat.
c. Menyelenggarakan
tata kerja untuk memenuhi kebutuhan anggota/organisasi bekerjasama dengan
koperasi misalnya, papan nama, sticker resmi, dsb.
d. Bertanggung jawab
terhadap penggandaan Buku Panduan, Callbook, Buletin, dan sebagainya, yang
kesemuanya diharapkan dapat memberikan penambahan dana organisasi sesuai dengan
ketentuan dan kebijaksanaan Ketua.
e. Membuat laporan
secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui
Wakil Ketua.
f.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
WAKIL
KETUA BIDANG USAHA/DANA, berkewajiban :
a.
Membantu Ketua Bidangnya dalam pelaksanaan tugas
organisasi sehari-hari.
b.
Mewakili Ketua Bidangnya dalam kegiatan-kegiatan sesuai
dengan tugas dan fungsi bidangnya apabila Ketua Bidang berhalangan.
c. Bertanggung jawab
kepada Ketua Bidangnya dan Ketua.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
( TUPOKSI )
BIRO – BIRO RAPIDA 10 JABAR
1.
BIRO
ORGANISASI
KETUA
BIRO ORGANISASI, berkewajiban :
a. Menyusun rencana
kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Membina dan
mengembangkan organisasi sesuai hubungan hirarki antara Pusat, Daerah dan
Wilayah ataupun hubungan keluar berdasarkan ketetapan yang ada dan/atau
kebijaksanaan Ketua.
c. Menyelenggarakan
kegiatan pengawasan pelaksanaan organisasi sesuai dengan tujuan organisasi dan
kebijaksanaan Ketua.
d. Menyelenggarakan
kegiatan pengawasan hubungan personil/ang-gota dengan kepengurusan organisasi.
e. Bersama-sama dengan Biro Pendidikan Dan Kaderisasi menyelenggarakan
serta mengembangkan personil/anggota sebagai sumber daya manusia yang
berkualitas.
f.
Membuat
laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atas pelaksanaan tugas-nya kepada
Ketua melalui Wakil Ketua I.
g. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua I.
WAKIL KETUA BIRO ORGANISASI,
berkewajiban :
a. Membantu Ketua Biro
dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Biiro
dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua
Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua I.
Program kerja yang relevan:
·
Mengadakan
rapat intern secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasi-kan), dengan
melakukan koordinasi dengan Biro Monitoring, khususnya tentang hasil pengawasan
kinerja organisasi dan struktur serta anggota di tingkat lokal, baik di
frekuensi maupun di aktivitas keorganisasian yang kemudian dijadikan
materi/pokok bahasan pada Rapat Pengurus Daerah.
·
Menyelenggarakan
sarasehan antar pengurus/pengurus-anggota secara berkala (periode pelaksanaan
dikoordinasikan), dengan melakukan koordinasi dengan Biro Pendidikan dan
Kaderisasi guna menciptakan SDM yang berkualitas da-lam mengembangkan
organisasi di tingkat daerah.
·
Melakukan
koordinasi dengan Biro Pendidikan dan Kaderisasi serta Biro Operasi dalam
membantu penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan melalui Bimbingan Organisasi
dan aktivitas kegiatan organisasi (Net Daerah, dll).
2.
BIRO
PERSONALIA
KETUA BIRO PERSONALIA, berkewajiban :
a. Menyusun rencana
kerja dan program kerja serta melaksana-kannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Mengarsip ekspedisi
surat masuk terkait permohonan IKRAP oleh wilayah.
c. Membuat laporan
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atas pelaksanaan tugas-nya kepada Ketua
melalui Wakil Ketua I.
d. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua I.
WAKIL
KETUA BIRO ORGANISASI DAN PERSONALIA, berkewajiban :
a. Membantu Ketua Biro
dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Biiro
dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua
Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua I.
Program kerja yang relevan:
Melaksanakan sistem
pengadministrasian yang tertib, khususnya segala sesua-tu yang menyangkut
kepentingan anggota (pengurusan 10-28, pendataan, dll).
3.
BIRO
PENDIDIKAN
KETUA
BIRO PENDIDIKAN DAN KADERISASI , berkewajiban :
a. Menyusun rencana
kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peran dan pungsi
dalam bironya.
b. Menyelenggarakan
pembinaan dan mengembangkan anggota dalam rangka peningkatan kemampuan/pengetahuan
anggota akan hal-hal yang berkaitan dengan KRAP dan organisasi.
c. Menyelenggarakan
kegiatan dan pengawasan Bimbingan Organisasi sesuai de-ngan tujuan organisasi
dan kebijaksanaan Ketua.
d. Menyelenggarakan
kegiatan organisasi yang bersifat edukatif dalam upaya pencapaian SDM yang
berkualitas terutama dalam tata cara berkomunikasi di udara, dalam hal ini bekerja sama dengan Biro Organisasi dan
Personalia.
e. Membuat laporan
secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya ke-pada Ketua melalui
Wakil Ketua.
f.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
WAKIL
BIRO PENDIDIKAN DAN KADERISASI, berkewajiban :
a. Membantu Ketua Biro
dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan
pembinaan hubungan antara organisasi serta masyarakat dan anggota yang bersifat
penerangan sesuai dengan tujuan organisasi.
c. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua I.
Program kerja yang
relevan:
·
Menyelenggarakan
Bimbingan Organisasi dengan melakukan koordinasi de-ngan Biro Organisasi dan Personalia.
·
Menyelenggarakan
Perlombaan dan pelatihan Lacak Sinyal (Fox Hunting) de-ngan melakukan
koordinasi dengan Biro Organisasi dan Personalia dan Biro Operasi.
·
Menyelenggarakan
Net Daerah secara berkala (periode pelaksanaan dikoordi-nasikan), dengan melakukan
koordinasi dengan Biro Organisasi dan Persona-lia, serta Biro Monitoring.
·
Menyelenggarakan
pendidikan dan pembinaan kepada anggota dan calon ang-gota pada frekuensi kerja
daerah secara berkala (periode pelaksanaan dikoordi-nasikan), dengan melakukan
koordinasi dengan Biro Monitoring, khususnya tentang penerapan aturan
organisasi dan tata cara berkomunikasi radio yang baik dan benar.
·
Melakukan
koordinasi dengan Biro Organisasi dan Personalia dalam menye-lenggarakan
sarasehan antar pengurus/pengurus-anggota secara berkala.
·
Melakukan
koordinasi dengan Biro Teknik dalam menyelenggarakan pendi-dikan dan pembinaan
pengetahuan teknik perangkat KRAP secara berkala.
4.
BIRO
HUBUNGAN ANTAR WILAYAH
KETUA BIRO KOORDINASI ANTAR
WILAYAH, berkewajiban :
a. Menyelenggarakan
rencana dan program kerja serta melaksa-nakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan
pembinaan hubungan antara wilayah sesuai
dengan tujuan organisasi.
c. Berupaya untuk
melakukan komunikasi antara wilayah satu
dengan wilayah lainnya
d. Membuat laporan
secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksana-an tugasnya kepada Ketua melalui
Wakil Ketua I.
e. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua I.
WAKIL
KETUA BIRO ANTAR WILAYAH, berkewajiban :
a. Membantu Ketua
Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua
Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila
Ketua Biro ber-halangan.
c. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua I.
Program kerja yang
relevan:
·
Menyelenggarakan
kegiatan-kegitan bersama yang melibat semua
wilayah, dengan melakukan koordinasi dengan semua biro, dengan tujuan untuk mensolidkan serta menambah
ke-harmonisan satu wilayah dengan wilayah lainnya
·
Mediasi
antara wilayah dalam meleksanakan kegiatan yang melibatkan anggota pengurus
satu dengan lainnya.
5.
BIRO PROGRAM
KERJA
KETUA BIRO PROGRAM KERJA
a. Menyusun rencana
kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Membuat jadwal
jadwal kegiatan biro-biro dan membantu pengupayaannya.
c. Mengakomodasi
kegiatan biro-biro dan mengagendakan program kerja setiap bironya.
d. Membuat laporan
secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui
Wakil Ketua I.
e. Bertanggung jawab
kepada Ketua.
WAKIL KETUA BIRO PROGRAM KERJA,
berkewajiban :
a. Membantu Ketua
Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua
Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya, apabila
Ketua Biro ber-halangan.
c. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua I.
Program kerja yang relevan:
·
Mematangkan
program kerja masing-masing Bironya.
·
Melakukan
koordinasi antar Biro-Biro secara berkala (periode pelaksanaan
dikoordinasikan), dalam rangka tercapainya tujuan yang optimal.
6.
BIRO OPERASI
KETUA BIRO OPERASI,
berkewajiban :
a. Menyusun rencana
kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan dan
mengkoordinir bantuan/dukungan komunikasi sesuai dengan ketentuan dan tugas
RAPI.
c. Memberikan bantuan
apabila diminta oleh Instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan penertiban
terhadap pemakai Radio komunikasi tanpa ijin sah dari Pemerintah.
d. Menginventarisir
daftar TO (Target Operation) bekerjasama dengan Biro Monitoring agar
memperlancar tugas pelaksanaan penertiban tugasnya kepada pemakai frekuensi
tanpa ijin.
e. Membuat laporan
secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui
Wakil Ketua.
f.
Melakasanakan
penertiban penggunaan frekuensi pada alokasi Band RAPI baik oleh organisasi
maupun anggota.
g. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua II.
WAKIL KETUA BIRO OPERASI,
berkewajiban :
a. Membantu Ketua
Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua
Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila
Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua II.
Program kerja yang relevan:
·
Mengadakan
Bantuan Komunikasi tidak hanya kepada masyarakat/instansi pada umumnya, tetapi
khususnya kepada masyarakat/instansi yang berada di dalam wilayah kerja lokal,
misal: sistem keamanan lingkungan (siskamling), kegiatan-kegiatan
masyarakat/instansi (HUT RI, panggung gembira/event masyarakat/sekolah/kampus),
dll.
·
Melakukan
koordinasi dengan Biro Pendidikan dan Kaderisasi serta Biro Or-ganisasi dan
Personalia dalam menyeleng-garakan pendidikan dan pembinaan melalui Bimbingan
organisasi dan aktivitas/kegiatan organisasi.
7.
BIRO TEKNIK
KETUA BIRO TEKNIK, berkewajiban
:
a. Menyusun rencana
kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan
pembinaan dan mengembangkan anggota dalam rangka peningkatan
kemampuan/pengetahuan anggota akan hal-hal yang berkaitan dengan KRAP.
c. Menyelenggarakan
kegiatan pemberian kelaikan perangkat KRAP sesuai dengan ketentuan dan
kebijaksanaan Ketua.
d. Menyelenggarakan
kegiatan penyuluhan teknik komunikasi agar tidak saling mengganggu dan
berinterverensi ke sistem komunikasi lainnya.
e. Membuat laporan
secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui
Wakil Ketua II.
f.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
WAKIL KETUA BIRO TEKNIK,
berkewajiban :
a. Membantu Ketua
Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua
Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya, apabila
Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua II.
Program kerja yang relevan:
·
Menyelenggarakan
pendidikan dan pembinaan khususnya mengenai teknik perangkat KRAP secara
berkala kepada anggota lokal (periode pelaksanaan dikoordinasikan), berkoordinasi
dengan Biro Pendidikan, Pembinaan dan Pengembangan baik di frekwensi maupun
dengan mengadakan sarasehan, dengan
tujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan anggota.
·
Menyelenggarakan
program bantuan teknis kepada anggota lokal dalam hal penggunaan perangkat
KRAP, misalnya: bantuan pemasangan dan pengecekan perangkat KRAP dan sarana
penunjangnya, memberikan informasi dan pengadaan materi tentang tata cara
penggunaan dan perbaikan perangkat KRAP serta sarana penunjangnya (user/service
manual book), dll.
·
Melakukan
koordinasi dengan Biro Monitoring secara berkala (periode pelaksanaan
dikoordinasikan), dalam rangka pendataan dan penyuluhan terhadap anggota lokal
pengguna perangkat KRAP untuk menjaga kelaikan perangkat KRAP dan sarana
penunjangnya.
8.
BIRO
MONITORING
KETUA BIRO MONITORING,
berkewajiban :
a. Menyusun rencana
kerja dan program kerja serta melaksanakan sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan
monitoring terhadap kegiatan anggota dalam berkomuni-kasi pada frekuensi sesuai
alokasi RAPI, baik tata tertib berkomunikasi dan ta-ta tekniknya.
c. Mengadakan
monitoring dan melacak kemungkinan adanya pengganggu (jam-mer) pada band RAPI
serta mengumpulkan barang bukti (rekaman) alamat dsb. berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah setempat.
d. Menginventarisir
daftar TO (Target Operation) bekerjasama dengan Biro Ope-rasi dan Instansi yang berwenang dalam memberikan
informasi TO guna kelancaran pelaksanaan pener-tiban frekuensi sesuai dengan
ketentuan dan kebijakan Wakil Ketua II.
e. Membuat laporan
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atas pelaksanaan tugas kepada Ketua
melalui Wakil Ketua II.
f.
Bertanggung
jawab kepada Wakil Ketua II.
WAKIL KETUA BIRO MONITORING,
berkewajiban :
a. Membantu Ketua Biro
dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Biro
dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro
berhalangan.
c. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua II.
Program kerja yang
relevan:
·
Melakukan
koordinasi dengan biro Teknik secara berkala (periode pelaksa-naan
dikoordinasikan), dengan memberikan in-formasi/data khususnya tentang adanya
kendala-kendala /gangguan-gangguan yang terjadi menyangkut teknis perang-kat
KRAP anggota lokal pada saat melakukan hubungan komunikasi ra-dio, khususnya
pada frekwensi kerja lokal (interverent, kerusakan dan kelaikan perangkat KRAP,
dll).
·
Melakukan
koordinasi dengan Biro Organisasi dan Personalia secara berkala (periode
pelaksanaan dikoordinasikan), dengan memberikan informasi/data, khususnya
tentang aktivitas organisasi, kepengurusan dan anggota selama me-lakukan
hubungan komunikasi radio (penggunaan 10-28, penggunaan freku-ensi, dll)
·
Melakukan
koordinasi dengan Biro Operasi secara berkala (periode pelak-sanaan
dikoordinasikan), dengan memberikan informasi/data, khususnya ten-tang
inventarisir daftar TO (Target Operation) dan penggunaan frekwensi tan-pa ijin,
serta kejadian-kejadian yang menyangkut segala bentuk kegiatan ban-tuan
komunikasi.
9.
BIRO
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
KETUA BIRO HUBUNGAN ANTAR
LEMBAGA, berkewajiban :
a. Menyelenggarakan
rencana dan program kerja serta melaksa-nakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan
pembinaan hubungan antara lembaga orga-nisasi dengan masyarakat yang bersifat
penerangan sesuai dengan tujuan organisasi.
c. Berupaya untuk
melakukan komunikasi antara lembaga organisasi melalui media cetak yang
diterbitkan dalam bentuk buku Panduan, Buletin, Brosur, Callbook dan lain-lain
yang bersifat informatif dan edukatif.
d. Membuat laporan
secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui
Wakil Ketua II.
e. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua II
WAKIL
KETUA BIRO HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, berkewajiban :
a. Membantu Ketua
Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua
Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila
Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua II.
Program kerja yang relevan:
Menyelenggarakan
kegiatan-kegitan sosial yang berhubungan dengan tujuan organisasi, dengan
melakukan koordinasi dengan semua biro, dengan tujuan untuk mensosialisasikan keberadaan, peranan
dan fungsi organisasi RAPI kepada anggota pada khususnya dan kepada masyarakat
luas pada umumnya (audience antar lembaga dan masyarakat, mediasi yeng
berhubungan dengan penerangan antara masyarakan dengan instansi/lembaga, dll).
10. BIRO
HUBUNGAN ANTAR MASYARAKAT
KETUA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT,
berkewajiban :
a. Menyelenggarakan
rencana dan program kerja serta melak-sanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan
pembinaan hubungan antara organisasi dan masyarakat or-ganisasi dan anggota
yang bersifat pe-nerangan sesuai dengan tujuan organi-sasi.
c. Berupaya untuk
melakukan komunikasi antara organisasi dengan anggota ataupun masyarakat
melalui media cetak yang diterbitkan dalam bentuk buku Panduan, Buletin,
Brosur, Callbook dan lain-lain yang bersifat informatif dan edukatif.
d. Membuat laporan
secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui
Wakil Ketua.
e. Bertanggung jawab
kepada Ketua.
WAKIL
KETUA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT, berkewajiban :
a. Membantu Ketua
Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua
Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai de-ngan tugas dan fungsi bironya apabila
Ketua Biro berhala-ngan.
c. Bertanggung jawab
kepada Wakil Ketua II
Program kerja yang relevan:
Menyelenggarakan
kegiatan-kegitan sosial yang berhubungan dengan tujuan organisasi, dengan
melakukan koordinasi dengan semua biro, dengan tujuan untuk mensosialisasikan keberadaan, peranan
dan fungsi organisasi RAPI kepada anggota pada khususnya dan kepada masyarakat
luas pada umumnya (misalnya bakti sosial, khitanan massal, bazaar murah, dll).
BIDANG KHUSUS USAHA/DANA,
berkewajiban :
1.
Menyusun personil khusus di bidang usaha dana, rencana
kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bidangnya.
2.
Menyelenggarakan
usaha dana yang mengarah kepada pemasukan/pendapatan organisasi dari berbagai
sumber dana yang tidak mengikat.
3. Menyelenggarakan
tata kerja untuk memenuhi kebutuhan anggota/organisasi bekerjasama dengan
koperasi dan atau lembaga/pengusaha diluar organisasi misalnya, papan nama,
sticker resmi, dsb.
4. Bertanggung jawab
terhadap penggandaan seperti; Buku2 Panduan, Callbook, Buletin, dan sebagainya,
yang kesemuanya diharapkan dapat memberikan penambahan dana organisasi sesuai
dengan ketentuan dan kebijaksanaan Ketua.
5. Membuat laporan
secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui
Wakil Ketua.
6. Bertanggung jawab
kepada Ketua.
Catatan,
Setiap
Pengurus secara keseluruhan tetap berkewajiban berkoordinasi bersama pengurus
lainnya pada waktu waktu yang telah
ditentukan dan atau disepekati bersama, dan selalu dapat dihubungi /
menghubungi untuk berkoordinasi baik melalui frekuwensi RAPI atau media
lainnya.
SUSUNAN PENGURUS DAERAH
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
DAERAH 10 PROVINSI JAWA BARAT
MASA BHAKTI 2010 – 2014
Nomor : 006.09.10.08.10
I.
DEWAN
PEMBINA ORGANISASI
1. Gubernur
Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat
2. Kepala
Kepolisian Daerah Jawa Barat
3. Kepala
Badan Kesbang Linmas Provinsi Jawa Barat
4. Kepala
Dinas Perhubungan, Telekomunikasidan Informatika Provinsi Jawa Barat
5. Kepala
Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
6. Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
II.
DEWAN
PERTIMBANGAN DAN PENASEHAT DAERAH
1.
K e t u a : H, Samsir Jalaludin. JZ 10 AJO
2.
Anggota : Uus Kusnawan, SE JZ 10
AAX
3.
Anggota : Achmad Saichu JZ 10 LAZ
III.
PENGURUS
DAERAH
1.
K e t u a : Ir.
Agung Sabur, Dipl. HE JZ
10 AHK
2.
Wakil Ketua I : Silas Susanto JZ
10 AIQ
3.
Wakil Ketua II : Ir. Luluk Tjahjadi JZ
10 BL
4.
Sekretaris : Saeful Hidayat, S.Pd. JZ 10 BZ
5.
Wakil Sekretaris : Mas Kundrat Kartapradja JZ 10 VLG
6.
Bendahara : Ir. Yanto Wibawa, M.Eng. JZ 10 AEI
7.
Wakil Bendahara : Dadang
Arief, SE JZ
10 BCD
IV.
BIRO-BIRO
A.
ORGANISASI
DAN KOORDINASI ANTAR WILAYAH
SUB-SUB
:
1.
ORGANISASI
a.
Ir. Radarisman JZ
10 AOL
b.
Antoni, SH JZ
10 VDT
2.
PERSONALIA
a.
Nurmansah JZ 10 BN
b.
Supriatna JZ
10 ABT
3.
MONITORING
a.
Alit Suryana
JZ 10 BF
b.
Teddy Suhartono
JZ
10 AFF
4.
KOORDINASI
ANTAR WILAYAH
a. Boediono
MD.
JZ
10 ALW
B. PENDIDIKAN DAN KADERISASI
SUB-SUB
:
1.
PENDIDIKAN
a. Haris
Irnawan, St. Mm. Qia JZ 10 BG
b. Chairizal
Thamrin
JZ
10 XWR
2.
TEHNIK
a. Asep
Ganjar Sumantri JZ
10 AG
b. Edi
Fachrizal
JZ 10 AAO
3.
OPERASI
a. Soni
C. Leksono, SH JZ
10 BBB
b. Dadang
Hidayat
JZ 10 PML
C.
HUBUNGAN
ANTAR LEMBAGA DAN HUMAS
SUB-SUB
1.
PROGRAM
KERJA
a. Arif Kurniawan
JZ
10 AWX
b. Budi
Utomo
JZ 10 AET
2.
HUBUNGAN
ANTAR LEMBAGA
a. Buyung
Saanin
JZ
10 AE
b. C u
c u
JZ 10 AME
3.
HUBUNGAN
ANTAR MASYARAKAT
a. Minni
Zachra Rachman JZ 10 AER
b. Herlinawati JZ
10 ABV
Ditetapkan di Bandung
Pada Tanggal 17 Agustus 2010
PENGURUS
DAERAH 10 JAWA BARAT
RADIO
ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ir. Agung Sabur,
Dipl,HE
JZ 10 AHK – 10.12.14646
|
Sekretaris,
Saeful
Hidayat, S.Pd
JZ 10 BZ – 10.12.11527
NAMA DAN ALAMAT PENGURUS RAPI PROVINSI JAWA BARAT
|
DAFTAR NAMA, ALAMAT, TELEPON, EMAIL, WILAYAH-WILAYAH RAPI PROV. JAWA BARAT
No. Urut
|
No.
Wilayah
|
Nama
Ketua
|
Alamat
|
Telp./Fax./Hp.
|
e-mail
|
1.
|
RAPI
PUSAT
|
H.
DHARMA ALI NASUTION
JZ 10 BCQ
|
Jl. Cakrawijaya V No. 6 Komp. DISKUM
TNI AD
Cipinang Muara
Jakarta
Timur 13420
|
021 7500406
08888487000
081315603339
|
rapipst@yahoo.com
|
2.
|
05
Kab. Bogor
|
HERU PRAMONO
JZ 10 FSI
|
Gedung Pemuda Jl. Tegar Beriman No.
2
Cibinong
Bogor
|
0812 988 1126
|
|
3.
|
06
Kab.& Kota Sukabumi
|
H.ABEP
SETIAWAN
JZ 10 MGD
|
Jl. Raya Sukalarang Km. 11 No. 1 Kp.
Sukalarang
RT. 02 RW. 07 Desa/Kec. Sukalarang
Sukabumi
|
0266
264999
081563246999
085 6324 6999
|
|
4.
|
07
Kab. Cianjur
|
H. ATTE ADHA K
JZ 10 NN
|
Jl. Sekretariat Wilayah 07 RAPI
Cianjur
Komplek Dishubpar
Cianjur
|
0263 5073929
0857
2226
0000
0878
2032
3378
|
|
5.
|
08
Kab. Purwakarta
|
Drs. H. IDHAR P, MM
JZ 10 WI
|
Jl. RE Martadinata No. 89
( Eks. Ktr. POLWIL)
Purwakarta
41111
|
0818 0807 1285
085214185354
081546501669
|
|
6.
|
09
Kab. Subang
|
FERRY ALFIAT
JZ 10 KF
|
BTN Ciereng Permai Blok B12
Subang
41212
|
0852 2155 4255
|
|
7.
|
10
Kab. Karawang
|
H. UNDANG
BASUKI
JZ 10 DBM
|
Jl. Arif Rahman Hakim Gg. Ampera III
No. 27 Karawang
d/a. Asep Mulyana Jl. Permata Raya
lot. DD-1 Kawasan Industri KIIC Jkt – Cikampek Km. 47
Karawang
41361
|
0812
8805
5431
|
asep.mulyana@toyota.co.id
|
8.
|
11
Kab. Kota Bekasi
|
H. MUHAMMAD DJAFAR
JZ 10 LBH
|
Jl. Cendrawasih Raya No.1
Bekasi Selatan
Bekasi
17144
|
0816 190 8567
|
|
9.
|
12
Kota Bandung
|
IMAN
SETIADI
JZ 10 AQ
|
Jl. Kadipaten No. 5 Antapani
Bandung
40291
|
0878 2208 2216
|
|
10.
|
13
Kab. Sumedang
|
Drs.
WAHYU
JZ 10 YA
|
Jl. Prabu Gajah Agung No. 20
(SMK Pemuda Sumedang)
Sumedang
|
0861
20
3758
0812
248
2807
|
|
11.
|
14
Kab. Garut
|
ASEP
RIDWAN, SE
JZ 10 SBW
|
Jl. Kian Santang No. 43 RT.02 RW. 06
Desa Salanunggal Kec. LelesGarut
44152
Alamat
Baru ; Jl. RSU Dr.Slamet no.12, Garut
a/n
Asep Ridwan, SE, Kabag Humas
|
0821 1875 8800
0813 1299 9600
Fax 0262-541327
|
|
12.
|
15
Kab. Kota Tasikmalaya
|
ASEP
GUNADI
JZ 10 ERA
|
Jl. Dadaha No. 1 Kota Tasikmalaya
d/a. Abub Mahbub basid Jl. Dinding
Ari Raya No. 12 Bumi Resik Panglayungan
Tasikmalaya
46134
|
0853 2300 8631
|
|
13.
|
16
Kab. Ciamis
|
Drs.
Yusuf SA., MM.
JZ 10 CV
|
Jl. Kertajaya III No. 35 RT.12 RW.
13
Perum Bumi Kertasari
Ciamis
46213
|
0265 77 2876
0812 207 6645
|
|
14.
|
17
Kota Cirebon
|
H.
BASIRUN
JZ 10 IB
|
Jl. Siliwangi No.14
Gedung
Negara
Kantor
Bkpp Wilayah III, Cirebon
|
0811 24 3676
|
|
15.
|
18
Kab. Kuningan
|
H.
YEDDI CHANDRA S, SH, MH
JZ 10 TF
|
Jl. A Yani No. 69
Kuningan
45411
|
0852 2426 5555
0857 2445 5455
|
|
16.
|
19
Kab. Indramayu
|
KADRAWI
JZ 10 UB
|
Jl. Tanjungpura no.330 Indramayu 45213
|
0812 234 9997
|
ubkadrawi@yahoo.com
|
17.
|
20
Kab. Majalengka
|
H.
ASEP DENI HADIAN ANWAR
JZ 10 JIN
|
Jl. Cicadas
Majalengka
|
0233 881102
0812 8178 1777
|
|
18.
|
22
Kab. Bandung
|
YAYAT
HIDAYAT, SE,MM
JZ 10 VBY
|
Jl. RAA. Wiranata Kusuma No. 19 Bale
Endah
Kab. Bandung 40258
|
0852 2257 7779
|
|
19.
|
23
Kota Cimahi
|
EDI
KUSNO
JZ 10 XA
|
Jl. Terusan 69 SMEA PGRI No. 298
RT.08 RW.01
Cimahi
40525
|
0812 146 6618
|
|
20.
|
24
Kota Depok
|
EDDY
PRIYATNA
JZ 10 HMW
|
Jl. Bambu Hijau No. 40 RT. 003
RW.005
Kel. Tirtajaya Kec. Sukmajaya
Depok
16414
|
021-7700113
0816 140 3245
|
rapi_wil24@yahoo.co.id
|
21.
|
25
Kota Bogor
|
Dra. Hj. Emmy Supariyani, MM.
JZ 10 GBE
|
Gd. Kemuning Gading Lantai 3
Jl. Ir. H. Djuanda No. 10
Bogor
16121
|
0811 11 6313
|
|
22.
|
26
Kab. Cirebon
|
H.
WAWAN RUSTIAWAN, AMKep, S.Sos
JZ 10 RC
|
Jl. Raya Sunan Gunung Djati No. 673
Desa Merts Singa RT/RW 002/004
Kec. Gunung Djati
Kab.
Cirebon 45131
|
0231 205297
0813
2053
5310
|
|
23.
|
27
Banjar
|
TOTO WIJAYA
JZ 10 OI
|
Jl. Pagaden No. 45
B
a n j a r
|
0815 795 7675
|
|
24.
|
28
Bandung Barat
|
RUDI SISWANTARA
JZ 10 PRD
|
Jl. Kol. Masturi No. 11 RT.03 RW.08
Ds. Jambu Dipa Kec. Cisarua
Bandung
40551
|
085222132288
|
Bandung, 21 Agustus 2010
PROGRAM KERJA
HASIL MUSYAWARAH DAERAH KE-7
RAPI DAERAH 10 JAWA BARAT, 11 JULI 2010
I.
ORGANISASI
1.1. Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat
mengadakan MOU dengan Balmon.
1.2. Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat bersama
RAPI Pusat untuk mereaktualisasi MOU dengan pihak Kepolisian RI maupun Pemerintah.
1.3. Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat mengusulkan
ke RAPI Pusat tentang penertiban radio yang dijual bebas di pasaran.
1.4. Pembentukan Koordinator Wilayah
(Korwil) oleh RAPI Daerah 10 Jawa Barat tidak termasuk ke dalam struktur
organisasi.
1.5. Rapat Paripurna RAPIDA 10 Jabar dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan MUSDA ke-7 sebagai tindak lanjut
Musda ke-7 tahun 2010.
II. KESEKRETARIATAN
2.1. Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat diusulkan untuk menempatkan tenaga
administrasi yang membantu Sekretaris sebagai tenaga kesekretariatan. Di JZ 10
ZZD
2.2. Biaya untuk tenaga kesekretariatan
dialokasikan dari kas RAPIDA (Apabila keadaan Kas RAPIDA memadai).
III. FREQUENSI
3.1. Penertiban frek radio gelap mendesak dilaksanakan, menyusul
pemberlakuan Kepmen No.34 tahun 2009.
3.2. Pembenahan frekuensi dilaksanakan RAPIDA paling lambat 3
bulan sejak Musda Ke-7 diselenggarakan.
3.3. Pelebaran alokasi frekuensi diusulkan ke Pemerintah melalui
RAPI Pusat.
3.4. RAPIDA Jabar mengupayakan kelaikan daya pancar radio agar
sampai ke wilayah-wilayah.
Subang, 11 Juli 2010
RANCANGAN PROGRAM KERJA
RAPI DAERAH 10 JAWA BARAT
UMUM
Program kerja merupakan
perencanaan kegiatan secara menyeluruh, terarah dan terinci yang harus
berlangsung secara kontinu serta ter-koordinasi dengan baik, untuk itu program
kerja perlu dirangkaikan dengan kalender kegiatan yang terpadu sehingga seluruh
jajaran Pengurus RAPI Daerah, Pengurus RAPI
Wilayah, Pengurus RAPI Lokal, maupun pengurus
RAPI Pusat dan Anggota serta Lembaga2 terkait untuk ikut aktif dan mempunyai tekad dalam memelihara kelangsungan
jalannya roda organisasi secara baik.
Program kerja RAPIDA 2010-2014
tentunya tidak lepas dari ADART, Program Kerja hasil MUSDA RAPIDA 10
sebelumnya, Program Kerja RAPI PUSAT serta Peraturan Pemerintah yang berlaku, yang disesuaikan dengan kondisi serta problematika yang dihadapi
khususnya oleh RAPIDA 10 JAWA BARAT.
Diharapkan program kerja nantinya dapat memberi arah yang benar,
kejelasan pelaksanaan tugas dan kegiatan selama masa bakti kepengurusan periode
2010-2014, untuk mencapai sasaran maupun target baik jangka pendek maupun
jangka panjang.
LANDASAN
1.AD-ART RAPI 2005
2.MUSDA/RAKERDA
3.Kode Etik RAPI
4.Peraturan MENKOMINFO-34 2009
OPERASIONAL
1
Mengacu Peraturan Organisasi / Kebijakan RAPINAS
2
Program kerja RAPIDA 10 JAWA BARAT
3
Kebersamaan, kekeluargaan, gotong royong, rasa sosial, toleransi serta keberpihakan terhadap anggota
4
Kesadaran, ketaatan anggota dan kepengurusan kepada norma norma serta
peraturan organisasi.
PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
POKOK BAHASAN
|
PENJELASAN
|
|
I. KEANGGOTAAN, ORGANISASI
|
||
Dituntut adanya sinergi
dengan lembaga lembaga terkait serta koordinasi yang baik disetiap
tingkatan kepengurusan (Derah,Wilayah,Lokal).
|
Laporan
kinerja (LPJ) dari Pengurus periode 2005-2009, materi program 2010-2014 hasil
MUSDA sebagai acuan kerja kepengurusan
|
|
1.
Peningkatan
tertib administrasi, baik administrasi
pengurusan 10–28 maupun adiministrasi kesekretariatan serta data anggota RAPIDA 10 JAWA BARAT (call book)
|
Melakukan
kunjungan ke Wilayah wilayah secara periodik dalam rangka pembinaan dan
penertiban administerasi organisasi secara menyeluruh (sebagai prioritas
kerja yang berkelanjutan), dalam hal ini seluruh pengurus daerah yang ada
harus difungsikan sesuai dengan porsinya masing-masing
|
|
3.
Pembuatan Data Base keanggotaan dengan menerbitkan
Call book secara periodik dan terbuka
langsung atau melalui media, dapat
diperoleh oleh anggota setiap saat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
|
||
4.
Pembuatan LAPORAN BERKALA yang dilaporkan ke
Dewan Pertimbangan dan Penasihat
|
Termasuk laporan
keuangan yang bersifat terbuka terbatas serta dapat dilihat setiap saat
sesuai aturan berlaku. Pemberdayaan
Kesekretariatan dan Kebendaharaan.
|
|
5.
Peningkatan pelayanan administrasi keanggotaan disetiap tingkat kepengurusan
mengacu target pelayanan prima (Map,
Formulir, persyaratan2 dll.) disesuaikan dengan kemampuan
keskretariatan.
|
||
II. PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN
|
||
1.
Pembuatan program database keanggotaan yang konperhensif
|
Tersedianya data anggota secara
actual yang dapat diakses setiap saat, oleh anggota melalui kepengurusan di
Daerah/wilayah/lokalnya
|
|
2.
Program pembinaan melalui saresehan pelatihan dsb. disetiap
tingkatan kepengurusan dilaksanakan secara periodik dan dilaksanakan baik sebagai ajang pendidikan
atau pembinaan, baik teknis maupun non teknis.
|
Pemanfaatan Website RAPIDA, sebagai pengganti
wadah pendidikan, pembinaan dan informasi sekaligus bersilaturahmi, sampai
dengan reancangan kepengurusan 10-28/callsign yang saat ini sering menjadi
obyek ketidak puasan/perselisihan antara anggota, munculnya Gateway, sementara belum ada peraturan
pemerintahnya juga harus
dijadikan sebagai sarana RAPI yg bermanfaat.
|
|
3.
Bimbingan Organisasi (BO), dilaksanakan
secara periodik, tidak harus dengan jumlah besar tetapi bermanfaat untuk
anggota dan organisasi serta dilaksanakan secara efektif tidak hanya formalitas.
|
·
Pembinaan serta
pendelegasian pelaksanaan Bimbingan Organisasi (BO) ke Wilayah-wilayah/lokal secara langsung
dengan sistim serta materi panduan yang baik dan kemungkinan dirancan
pengaturannya kembali
·
Melakukan
pengawasan terhadap kegiatan bimbingan organisasi yang dilakukan di tingkat
RAPI wilayah/lokal.
|
|
4.
RENCANA STRATEGIS
a.
Mendorong
peningkatan kapasitas seluruh Pengurus RAPI di Daerah 10 Jawa Barat dalam
pengelolaan organisasi agar mampu mengelola organisasi dengan menerapkan
Prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian
(tata kelola organisasi yang baik).
b.
Menyusun
Program Kerja Sub Biro Pendidikan (tahunan) termasuk estimasi anggaran yang
dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan program kerja dimaksud.
|
Melaksanakan
kegiatan Focus Group Discussion
(FGD) di tingkat pengurus RAPIDA Jawa Barat periode 2010 – 2015 maupun biro
pendidikan di organisasi RAPI Wilayah se Jawa Barat, terkait
kebijakan-kebijakan organisasi, tatacara berkomunikasi di udara, maupun
edukasi bidang ilmu lainnya.
Estimasi
biaya :
·
Untuk Pengurus Daerah
Konsumsi : 30 * 15.000,-
·
Untuk Biro Pendidikan Wilayah
Konsumsi : 30 * 15.000,-
|
|
5.
Melakukan
kerjasama kegiatan
dengan
beberapa organisasi pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil dalam
beberapa hal terkait pendidikan komunikasi, mitigasi bencana, tanggap darurat
bencana serta edukasi pelaksanaan .
|
Bergabung dengan Konsorsium
Mitigasi dan Emergency Respon Bencana yang terdiri dari organisasi masyarakat
Sipil lainnya, seperti : Pusat Mitigasi Bencana ITB, Planologi ITB,
Pergerakan, Jaringan Radio Komunitas Indonesia, Jaringan Radio Komunitas Jawa
Barat, Kelompok Fasilitator Bencana Jawa Barat, Maskel, Inisiatif, Pusat Pendidikan
Lingkungan Hidup & Bencana, dan lain-lain.
|
|
6.
Melaksanakan pelaporan 3 (tiga) bulanan kepada ketua
|
Melaporkan progress
kegiatan Sub Biro Pendidikan setiap Triwulan selama periode tahun 2010 s/d
2014
|
|
III. USAHA DANA
|
||
1.
Penertiban
administrasi dan membangun fungsi
kontrol yang berkaitan dengan keuangan
organisasi, pembinaan untuk dapat mengaktifkan unit usaha dengan membentuk kepengurusan independent
disetiap tingkatan kepengurusan dalam
bidang bidang terkait yang relevan.(mis; simpan pinjam, warung, bazaar,
pembelian wajib buletin lokal dan perkreditan, perlombaan2 dll.)
|
||
2.
Mengusahakan
mendapatkan sumber dana dari APBD untuk
kelangsungan organisasi RAPI disetiap tingkatan kepengurusan yang juga
termasuk sebagai jajaran pertahanan negara selain organisasi sosial
kemasyarakatan
|
Organisasi RAPI merupakan organisasi
kemasyarakatan sosial, resmi dan sah
di Indonesia, oleh karena itu sewajarnya apabila organisasi dapat mengajukan anggaran melalui proposal terhadap
lembaga terkait yang relevan sesuai dengan karakteristik RAPI sebagai
organisasi, khususnya melalui bidang komunikasi.
|
|
3.
Mendata dan
mencari donatur2 potensial
organisasi serta membuat sistim kontrol operasional yang baik.
|
Dalam menggalang
dana tidak menutup kemungkinan mencari sumber dana lain tentunya dengan cara,
sistim serta kontrol yang sepenuhnya untuk kepentingan organisasi, bukan untuk kepentingan pribadi.
|
|
IV. KESEKRETARIATAN
|
||
1.
Sosialisasi program kegiatan di sekretariat RAPIDA yang mudah terlihat atau terkontrol oleh
setiap pengurus untuk dapat memacu dan mengukur kinerja organisasi setiap
saat
|
Diperlukan
pembenahan/renovasi fisik Sekretariat
Daerah 10 Jawa Barat, yang mampu melayani seluruh kebutuhan operasional
kesekretariatan organisasi secara optimal dengan tenaga / SDM khusus
(Honorer) diluar kepengurusan yang dapat
menangani operasional kesekretariatan dengan baik.
|
|
2.
Pembenahan sistim management kantor kesekretariatan sehingga dapat melayani
kebutuhan anggota (intern) ataupun lembaga diluar organisasi RAPI (extern)
secara optimal
|
Mengacu pada sistim menuju Pelayanan
Prima, apa bila diperlukan dengan merenovasi lay out / menata ulang ruang secretariat RAPIDA
|
|
3.
Membuat perangkat/papan informasi
atau kearsipan yang lebih professional dan informatif
|
Membuat kantong2/locker koordinasi /
informasi antar BIRO,
ataupun antar Wilayah2 di Jawa Barat
serta membuat form koordinasi yang jelas dan mudah diarsipkan, baik manual atau elektronik.
|
|
4.
Perlunya alokasi dana khusus untuk
kesekretariatan yang relevan
dan realistis tanpa membebankan anggota secara langsung.
|
Melalui
musyawarah serta perhitungan yang realistis sehingga masuk dan keluarnya dana
dana organisasi dengan target hasil yang optimal dan terukur, dapat
dipertanggung jawabkan setiap saat.
|
|
SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN
PERIZINAN / MENJADI ANGGOTA RAPI, / APRIL 2010
A.
SYARAT
MENJADI ANGGOTA BARU
1. Mengisi Formulir Permohonan
ijin IKRAP ( Form KRAP-1 ) dengan materai Rp.6.000,- ( 4 lbr Copy +1 lbr Asli )
2. Mengisi Formulir
PERMOHONAN Menjadi Anggota RAPI dengan materai Rp. 6.000,- ( 4 lbr Copy +1 lbr Asli )
3. Mengisi Form kelaikan Perangkat
KRAP danFoto copy
skema perangkat KRAP ( 3 lbr Copy +1 lbr Asli
)
4.
Surat Keterangan Kelakuan Baik dari
Kepolisian (SKCK / SKKB ) ( 4 lbr Copy +1 lbr Asli
)
5. Fotocopy KTP 5 (Lima)
lembar.( u/Lokal, Wil, Daerah, Pusat, BHP IKRAP )
6. Biaya Bimbingan Organisasi
(B.O) yang
dilaksanakan oleh Daerah, Wilayah,Lokal, Rp.75.000,- ( Termasuk Map Formulir )
7. Pas photo Berwarna 2x3
cm sebanyak 9 lembar, 3x4 cm
sebanyak 2 lembar ( Total Photo 11 Lembar )
8. Tandabukti /
Fotocopy yang sah bahwa telah menyetor uang ke Giro BHP IKRAP besarnya
sesuai alokasi ( 5 Lbr Copy )
9. Tandabukti /
Fotocopy yang sah bahwa telah menyetor uang ke GiroRAPI PUSAT,
DAERAH, WILAYAH. LOKAL besarnya sesuai alokasi tang telah ditentukan.( 5 Lbr Copy )
BIAYA
MENJADI ANGGOTA BARU
RINCIAN BIAYA
UNTUK GIRO ANGGOTA BARU
|
||||
NO.
|
URAIAN
|
BIAYA GIRO
(Rp)
|
BIAYA PORTO
( Rp.)
|
KETERANGAN
|
1.
|
BHP IKRAP
|
137.500,-
|
3.000,-
|
GIRO No.
120.000.330.0
|
2.
|
RAPI PUSAT
|
37.500,-
|
3.000,-
|
GIRO
NO. 100.000.532.2
|
3.
|
RAPIDA JABAR
|
57.500,-
|
3.000,-
|
GIRO
NO. 400.000.428.0
|
4.
|
RAPI WILAYAH (Konfirmasi dg RAPI Wilayah)
|
***?
|
***?
|
|
5.
|
RAPI LOKAL (Konfirmasi dg RAPI Lokal)
|
***?
|
***?
|
|
6.
|
BimbinganOrganisasi(BO)
|
75.000,-
|
Alokasi Biaya BO terlampir
|
|
7.
|
Formulir
/ berkaspermohonan + materai (2bh.) + fotocopi
|
21.000,-
|
||
Jumlah Total
|
307.500,-
|
30.000,-
|
Total : Rp. 337.500,- (Diluar Wilayah & Lokal)
|
Catatan : - Semua berkas tersebut diatas dimasukan kedalam Map RAPI
diserahkan melalui Lokal ke Wilayah dan diteruskan ke Daerah dengan surat pengantar resmi / diketahui dari
Wilayah dan Lokal masing2. - Calon Anggota wajib mengurus sendiri dengan pengurus/personalia Lokalnya.
B.
SYARAT
PERPANJANGAN UNTUK ANGGOTA LAMA
1.
Membeli Formulir 1
set di Daerah / Wilayah / Lokal
2.
Mengisi Formulir Permohonan ijin IKRAP ( Form KRAP-1 ) dengan Materai Rp.6.000,-
( 4 Lbr
Copy + 1 Asli )
3.
Mengisi Formulir permohonan perpanjangan keanggotaan RAPI ( 4 Lbr Copy + 1 Asli )
4.
Copy KTP, KTA, IKRAP ( KTA dan IKRAP yang Asli
harus dilampirkan ) 5 (Lima) lembar.( u/Lokal, Wil, Daerah, Pusat, BHP IKRAP )
5.
Pas photo berwarna 2x3 cm sebanyak 9 lembar , 3x4 cm sebanyak 2 lembar. ( Total Photo 11 Lembar )
6.
Tandabukti / Fotocopy
yang sah bahwa telah menyetor uang ke Giro
BHP IKRAP besarnya sesuai alokasi ( 5 Lbr Copy )
7.
Tandabukti / Fotocopy
yang sah bahwa telah menyetor uang ke Giro RAPI PUSAT, DAERAH, WILAYAH. LOKAL besarnya sesuai alokasi tang telah
ditentukan.( 5 Lbr
Copy )
BIAYA PERPANJANGAN ANGGOTA LAMA
RINCIAN BIAYA UNTUK GIRO
PERPANJANGAN ANGGOTA LAMA
|
||||
NO.
|
URAIAN
|
BIAYA GIRO
(Rp)
|
BIAYA PORTO
(Rp)
|
KETERANGAN
|
1.
|
BHP IKRAP
|
137.500,-
|
3.000,-
|
GIRO No.
120.000.330.0
|
2.
|
RAPI PUSAT
|
36.000,-
|
3.000,-
|
GIRO
NO. 100.000.532.2
|
3.
|
RAPIDA JABAR
|
49.500,-
|
3.000,-
|
GIRO
NO. 400.000.428.0
|
4.
|
RAPI WILAYAH (Konfirmasi dg RAPI Wilayah)
|
***?
|
***?
|
|
5.
|
RAPI LOKAL (Konfirmasi dg RAPI Lokal)
|
***?
|
***?
|
|
6.
|
Formulir
/ berkaspermohonan + materai (2bh.) + fotocopi
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah
total
|
223,000,-
|
9.000,-
|
Total : Rp. 232.000,- (Diluar Wilayah & Lokal)
|
Catatan : - Semua berkas tersebut diatas dimasukan kedalam Map RAPI diserahkan melalui Lokal ke Wilayah dan diteruskan ke Daerah dengan surat pengantar resmi / diketahui dari Wilayah dan Lokal masing2. - Anggota
wajib mengurus sendiri sampai dengan pengurus/personalia lokalnya.
C.
LAMPIRAN :
ALOKASI BIAYA
BIMBINGAN ORGANISASI
|
||||||
No.
|
Alokasi Dana
|
Pelaksana
|
RAPI
Daerah
|
RAPI Wilayah
|
RAPI
Lokal
|
Jumlah
|
1
|
Materi / Panduan
BO
|
---
|
5.000
|
---
|
15.000
|
|
2
|
Map dan Formulir
|
---
|
5.000
|
---
|
---
|
5.000
|
3
|
Biaya *Plk. BO / Kas Sekretariat
|
*30.000
|
10.000
|
10.000
|
10.000
|
50.000
|
4
|
Pencetakan Sertifikat
|
---
|
5.000
|
---
|
---
|
5.000
|
Jumlah Daerah+Wilayah +Lokal Rp.
|
30.000
|
20.000
|
15.000
|
10.000
|
75.000
|
*Biaya alokasi untuk penyelenggaraan BO (bisa
Daerah/Wilayah/Lokal) dititipkan di Daerah utk diserahkan ke-pelaksana
***Alokasi biaya wilayah dan lokal disesuaikan oleh masing2 Lokal/Wilayah,
atas seijin Daerah, (bila melalui giro, bukti
dilampirkan)
0 komentar:
Posting Komentar