ETIKA BERKOMUNIKASI
A. Komunikasi Point to Point
1.
Memantau dahulu / memonitor
pada frekwensi / kanal yang diinginkan
2.
Wajib menyebutkan 10-28
(callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
3.
Menyebutkan 10-28 dan biasakan
mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
4.
Memberikan kesempatan /
prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
5.
Menggunakan bahasa Indonesia yang
baik dan benar
1.
Mengatur jalur / kanal apabila
muncul pertama kali di kanal / frekwensi
2.
Apabila jalur / kanal sibuk
sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser
(tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
3.
Menggunakan Kode Ten (kode 10)
untuk efisiensi komunikasi
4.
Membiasakan menulis di Log
Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu
komunikasi dilakukan
5.
Menggunakan Nama Panggilan
Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ10VEJ
6.
Dilarang menjadi net pengendali
apabila sedang dalam statiun bergerak
B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang
1.
Memonitor dahulu selama 3-5
menit
2.
Memperhatikan siapa yang sedang
berkomunikasi
3.
Memperhatikan apa yang sedang
dikomunikasikan. (penting/tidak)
4.
Masuk pada spasi atau interval
(tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan
menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil
seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ12AR memanggil JZ12DM, maka
pada jeda spasi JZ12AR langsung masuk dengan mengatakan: JZ12DM, JZ12AR 10-25)
5.
Tidak perlu tergesa-gesa,
komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
6.
Berkomunikasi seperti pada
kanal / frekwensi kerja biasa
7.
Apabila ada hal yang bersifat
darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
8.
Jangan memonopoli frekwensi
dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan
kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
9.
Membiasakan mengucapkan kata
ganti pada akhir pembicaraan.
10.
Memberikan kesempatan kepada
pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan
terbatas
11.
Mengutamakan / memberikan
kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
12.
Tidak dianjurkan berkomunikasi
melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo,
ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang
lain yg mendengarkan.
C. Penggunaan kata INTERUPSI
1.
Apabila mau memotong / menyela
pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat
jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh
: JZ10VEJ interupsi ... dan
yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan
frekwensi
2.
Setelah selesai kepentingannya
sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan :Terima Kasih
3.
Kata Break atau Contact sebaiknya tidak
dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun
apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
4.
Apabila tidak ada sesuatu yang
penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan
identitas diri, Contoh: JZ10VEJ masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ10VEJ
saja.
5.
Apabila mengetahui ada yang mau
bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh:
Terdengar JZ12AR, mohon bersabar satu dua kesempatan.
PENGGUNAAN STASIUN KRAP
1.
Stasiun KRAP hanya boleh
digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2.
Stasiun KRAP dapat digunakan
untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3.
Kegiatan KRAP di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus
mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah
harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
4.
Dalam kegiatan KRAP wajib
menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5.
Stasiun KRAP dilarang digunakan
untuk :
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
6.
Stasiun KRAP atau perangkat
KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas
instansi pemerintah/swasta.
7.
Stasiun KRAP dilarang digunakan
di atas kapal laut atau di pesawat udara
8.
Stasiun KRAP dengan seizin
pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainnya dengan mematuhi
ketentuan-ketentuan yang berlaku
9.
Stasiun KRAP meskipun dengan
sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang
tidak memiliki IKRAP
10.
Stasiun KRAP harus dapat
dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama
panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang
diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali
0 komentar:
Posting Komentar