PEDOMAN ORGANISASI (PO) RAPI Tentang Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja
PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI
RAPAT KERJA NASIONAL VI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
YOGYAKARTA, 15 – 17 JULI 2011
SURAT KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL VI TAHUN 2011
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor : …………………….
Tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI
RAKERNAS VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Menimbang
:
a. Bahwa Radio
Antar Penduduk Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik Izin Komunikasi Radio
Antar Penduduk
telah berkembang dengan pesat di seluruh Indonesia perlu didukung dengan
penataan
organisasi
menuju terwujudnya Tri Tertib RAPI.
b. Bahwa Munas VI
RAPI di Balikpapan, Kalimantan Timur telah mengamanatkan bahwa setiap
kepengurusan
RAPI harus merupakan hasil Musyawarah sesuai dengan jenjang masing-masing.
c. Bahwa dalam era
globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab, ketentuan
penyelenggaraan
dan tata tertib Musyawarah dan Rapat
Kerja organisasi, perlu ditata dengan
baik
sehingga
hasilnya bermanfaat untuk masa depan kehidupan organisasi.
Mengingat
:
1. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Peraturan
Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
3. Permen Kominfo
No-34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tahun 2009, Tentang Pedoman Penyelenggaraan
KRAP.
Memperhatikan
:
1 Hasil Rapat
Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal13 Februari 2011 di Pusdiklat Kemenkes Jakarta
selatan.
2 Hasil Rapat
Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal 6-8 Juni 2011 di Pusdiklat Lembaga
Administrasi
Negara (LAN)
Jakarta Pusat.
MENETAPKAN HASIL RAKERNAS VI TAHUN 2011
Kesatu
:
Mencabut Peraturan Organisasi
Nomor 79.09.00.0701 tentang
Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja Organisasi.
Mengesahkan Hasil Rakernas VI tahun 2011 Nomor……
tentang Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi
Menyeragamkan Ketentuan Penyelenggaraan dan Tata Tertib
Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi.
Kedua
:
Pedoman
Pelaksanaan Musyawarah dan
Rapat Kerja organisasi
RAPI
sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini.
Ketiga :
Pengaturan ini dalam upaya meningkatkan disiplin menuju
terwujud nya
Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib
Komunikasi.
Keempat
:
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan
dalam penetapannya, akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Yogyakarta
Tanggal : ............JULI 2011
RAPAT KERJA NASIONAL VI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
PIMPINAN RAPAT
ANGGOTA
WK KETUA
KETUA SEKRETARIS ANGGOTA
(...............................) (............................) (...............................) (..........................) (............................)
JZ …………… JZ…………….. JZ…………….. JZ……………… JZ……………..
LAMPIRAN : KETETAPAN RAKERNAS VI RAPI NOMOR :
TANGGAL : ……. JULI 2011
PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA RADIO ANTAR
PENDUDUK INDONESIA
1. UMUM
Radio Antar Penduduk
Indonesia adalah organisasi masyarakat
yang merupa kan wadah resmi
para pemilik Izin
KRAP yang diakui
dan disahkan oleh
Pemerintah Republik
Indonesia. RAPI merupakan sarana yang memungkinkan
masyarakat memanfaatkan komunikasi Telepon-Radio untuk menjalin hubungan sosial
kemasyarakatan.
Perkembangan organisasi RAPI dewasa ini yang telah merambah
sampai pelosok di hampir seluruh provinsi, disamping patut disyukuri, juga
menuntut tanggung jawab lebih besar dari setiap aktivis dan fungsionaris untuk
melaku kan penataan lebih lanjut sesuai dengan tuntutan perkembangan era
globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab.
Sesuai hasil rekomendasi Rakernas V Bandungan dan Amanat
Munas VI Balikpapan Komisi B dan C
mengamanatkan agar memperbaiki
peraturan organsasi yang
sudah ada dan membuat peraturan organisasi baru untuk
hal-hal yang belum tercantum/ terakomodir dalam peraturan AD/ART.
2. MAKSUD DAN
TUJUAN
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja ini disusun
untuk menjadi panduan
penyelenggaraan sehingga dapat terwujud keseragaman dan pada
akhirnya dapat dicapai hasil maksimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan Tri
Tertib RAPI yakni Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
3. PENGERTIAN
UMUM
Musyawarah adalah forum kedaulatan tertinggi organisasi pada
setiap jenjang, yang merupakan forum keputusan strategi untuk pengembangan
organisasi.
Musyawarah Luar Biasa adalah forum untuk memecahkan
pemasalahan khusus yang dianggap rumit dalam proses pengembangan organisasi dan
apabila ketua berhalangan tetap atau
diberhentikan dari keanggotaannya.
Musyawarah nasional luar biasa dapat dilaksanakan khusus
hanya untuk mengamandemen
AD/ART atas persetujuan minimal 2/3 dari jumlah pengurusan provinsi.
Rapat Kerja adalah forum untuk mengadakan evaluasi,
perkembangan atas pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan merumuskan
kebijakan pelaksanaan program sampai dengan musyawarah berikutnya.
Rapat Pimpinan adalah
forum untuk memecahkan permasalahan
organisasi atau merumuskan,
mensosialisaikan suatu kebijakan organisasi yang sifatnya cukup mendesak.
Rapat Paripurna adalah
rapat yang diselenggarakan untuk
membahas permasalahan organisasi
dan pelaksanaan program kerja dan menyangkut hal-hal penting lainnya.
Rapat paripurna dihadiri oleh :
- Dewan Pengawas
dan Penasihat Organisasi Nasional (DP2ON).
- Dewan Pengurus
Nasional
- Dewan Pengurus
Provinsi yang terkait dengan materi pokok rapat.
Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan dan dihadiri
oleh pengurus untuk membahas permasalahan masing-masing tingkat institusi,
rencana kerja dan laporan kegiatan.
Rapat Koordinasi adalah rapat antara tingkat institusi baik
secara vertikal dan horisontal yang dilaksanakan untuk mengkoordinasikan,
meningkatkan efektivitas dalam pembinaan organisasi.
Musyawarah dan Rapat Kerja dalam organisasi RAPI terdiri
dari :
a. Musyawarah
Nasional, Daerah, Wilayah, Lokal
b. Musyawarah
Luar Biasa, Nasional, Daerah, Wilayah, Lokal
c. Rapat Kerja
Nasional, Daerah, Wilayah, Lokal
d. Rapat Pimpinan
Nasional, Daerah, Wilayah e. Rapat
Pengurus
f. Rapat
Koordinasi
A. PENGERTIAN
PESERTA
1. Peserta
Musyawarah, terdiri atas :
- Utusan
- Peninjau
- Dewan Pengurus
Penyelenggara
- Dewan Pengawas
dan Penasehat Organsiasi
- Dewan Pengurus
setingkat diatasnya (kecuali munas)
- Undangan
2. Peserta sidang (
syarat keabsahan musyawarah )
- Utusan
- Dewan Pengurus
Penyelenggara
- Dewan Pengurus
setingkat diatasnya
3. Utusan, terdiri
atas :
a. Utusan Daerah/ Wilayah/ Lokal, 3 orang
dengan mandat penuh, memiliki 1 (satu) hak suara dan hak
bicara
b. Pengurus Pusat/ Daerah/ Wilayah merupakan
utusan setingkat diatas musyawarah penyelenggara
c. DPO Pusat/ Daerah/ Wilayah/ DPL
4. Peninjau, terdiri
atas :
a. Peninjau Daerah/Wilayah/ Lokal, 3 orang
dengan Mandat penuh
b. Dewan Kehormatan RAPI
c. Panitia Musyawarah/ Raker ( OC, SC dan Nara
sumber )
5. Pengamat/
Undangan/ Pemerhati, terdiri atas :
a. Instansi terkait
b. Aktivis
dan fungsionaris RAPI
yang dibutuhkan pandangan, pengamatan dan peran sertanya
untuk pengembangan RAPI masa mendatang.
B. KETENTUAN BAGI
UTUSAN
1. Peserta adalah
Pengurus RAPI Daerah/Wilayah/Lokal dan Izin KRAPnya masih berlaku.
2. Berbadan Sehat.
Bagi yang memiliki
kondisi kesehatan tertentu
harus membawa obat sendiri serta
melapor khusus
pada Panitia Pelaksana.
3. Bagi Utusan
Daerah/Wilayah/Lokal, harus membawa
surat mandat dari Pengurusnya.
4. Mendaftarkan diri
kepada Panitia Pelaksana
dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto
berwarna
ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
5. Aspirasi dan
saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah.
6. Membawa
perlengkapan pribadi secukupnya.
7. Biaya akomodasi,
konsumsi dan fasilitas persidangan ditentukan oleh panitia pelaksana. Pesanan
tambahan,
menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
8. Tunduk pada
ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
C. KETENTUAN BAGI
PENINJAU
1. Bagi Peninjau
Daerah/Wilayah/Lokal, harus membawa surat mandat dari Pengurusnya.
2. Bagi Dewan
Kehormatan, membawa mandat dari instansinya.
3. Panitia ( OC dan
SC ), sesuai amanat yang diembannya.
4. Berbadan Sehat.
Bagi yang memiliki
kondisi kesehatan tertentu
harus membawa obat sendiri serta
melapor khusus
pada Panitia Pelaksana.
5. Mendaftarkan diri
kepada Panitia Pelaksana
dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto
berwarna
ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
6. Aspirasi dan
saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan kepada Panitia Pengarah.
7. Membawa
perlengkapan pribadi secukupnya.
8. Membayar Biaya
akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di tetapkan oleh Panitia.
Pesanan
tambahan, menjadi
tanggung jawab pribadi,
dan harus dibayar tunai.
9. Tunduk pada
ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
D. KETENTUAN BAGI
PENGAMAT/UNDANGAN/PEMERHATI
1. Bagi Pengamat
utusan instansi, membawa
surat mandat dari
instansinya berdasarkan Undangan
Pengurus cq.
Panitia Pelaksana.
2. Bagi Pengamat
unsur fungsionaris dan aktivis RAPI, membawa Undangan Pengurus cq. Panitia
Pelaksana.
3. Berbadan sehat.
Bagi yang memiliki
kondisi kesehatan tertentu
harus membawa obat sendiri serta
melapor khusus
pada Panitia Pelaksana.
4. Mendaftarkan diri
kepada Panitia Pelaksana
dengan menyerahkan surat mandat dan pasfoto
berwarna
ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
5. Aspirasi dan
saran tertulis agar diserahkan kepada Panitia Pengarah/SC.
6. Membawa
perlengkapan probadi secukupnya.
7. Membayar Biaya
akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di tetapkan oleh Panitia.
Pesanan
tambahan,
menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar cash.
8. Tunduk pada
ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
4. TATA CARA PELAKSANAAN
UMUM
Tata Tertib Penyelenggaraan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja
ini berlaku bagi
seluruh Peserta yakni: Utusan, Peninjau, Pengamat, OC, SC
dan Nara Sumber.
Setiap Peserta tunduk pada semua ketentuan yang ditetapkan
oleh Panitia Pelaksana. Setiap Peserta berkewajiban memenuhi dan menyerahkan
seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
Pengurus RAPI sebagai Penyelenggara Musyawarah dan/atau
Rapat Kerja berkewajiban meneliti dan menyeleksi keabsahan Peserta.
4.1. TAHAPAN
PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja meliputi beberapa
tahap sebagai berikut:
4.1.1. Tahap
Persiapan
4.1.2. Tahap
Upacara Pembukaan ( Seremonial )
4.1.3. Tahap
Persidangan
4.1.4. Tahap
Upacara Penutupan ( Seremonial )
4.1.5. Tahap
Pelaporan
4.2. TATA TERTIB
PERSIDANGAN
Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan Rapat Kerja, terdiri
atas:
4.2.1. Umum /
Status
4.2.2. Waktu dan
Tempat
4.2.3. Tema
4.2.4. Peserta dan
Peninjau
4.2.5. Hak dan
Kewajiban
4.2.6. Hak Bicara
dan Hak Suara
4.2.7. Penyampaian
Pendapat
4.2.8. Jenis
Persidangan
4.2.9. Korum
4.2.10 Pimpinan
Sidang
4.2.11 Pemilihan
Pimpinan Sidang
4.2.12 Sidang
Formatur
(hanya untuk Musyawarah, pada Rapat Kerja tidak ada
Pemilihan Pengurus karena itu tidak dibentuk Formatur)
4.2.13 Tugas dan
Wewenang Pimpinan Sidang
4.2.14 Pembentukan
Pengurus
idem point 12
4.2.15 Tata cara
pemilihan
idem point 12
4.2.16 Pengambilan
Keputusan
4.2.17 Sanksi bagi
Peserta dan Peninjau
4.2.18
Lain-lain
Escape clausula
4.3. TATA TERTIB
PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG PARIPURNA, KOMISI DAN FORMATUR.
4.3.1. Pimpinan
Sidang Paripurna :
a. Pimpinan sidang paripurna-I adalah pengurus atau panitia
pengarah selaku pimpinan sidang paripurna
sementara.
b. Pimpinan sidang paripurna terdiri atas 5 (lima) orang,
yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan
Anggota.
c. Pemilihan pimpinan sidang paripurna dilakukan dari dan
oleh peserta, dipimpin oleh pengurus.
d. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsure :
- Unsur perwakilan
…..
- Unsur perwakilan
…..
- Unsur perwakilan
…..
- Unsur perwakilan
…..
- Unsur perwakilan
…..
e. Penentuan jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris dan
anggota diatur dari dan oleh pimpinan sidang
paripurna
terpilih.
4.3.2. Pimpinan
Sidang Komisi :
a. Terdiri atas 3 (tiga) orang yaitu : ketua, wakil ketua
dan sekretaris.
b. Pemilihan pimpinan siding komisi dilakukan dari dan oleh
peserta sidang komisi yang telah terdaftar, secara
langsung, bebas
dan rahasia yang dipimpin oleh pimpinan sidang paripurna.
c. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsur :
- Unsur perwakilan
…..
- Unsur perwakilan
…..
- Unsur perwakilan
…..
d. Penentuan jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris
diatur dari dan oleh pimpinan sidang komisi terpilih
e. Pimpinan sidang paripurna dapat dipilih menjadi pimpinan
sidang komisi
4.3.3. Pimpinan
Sidang Formatur
a. Tim formatur terdiri atas 3, 5, 7 orang yang mewakili
berbagai unsur :
- Unsur …..
- Unsur …..
- Unsur …..
b. Penetapan anggota formatur dari setiap unsur yang
diwakilinya, dilaksanakan secara musyawarah untuk
mufakat dari dan
oleh kelompok unsur yang bersangkutan.
c. Sidang formatur dipimpin oleh ketua terpilih melalui
pemilihan langsung, bebas dan rahasia pada sidang
paripurna.
d. Sekretaris formatur dipilih dari dan oleh tim formatur.
5. HAK DAN
KEWAJIBAN.
5.1. Bagi
Peserta :
a. Mengikuti seluruh
acara dan Sidang Musyawarah dari awal sampai selesai
b. Menghormati Hak
dan Kewajiban Pimpinan Sidang
c. Hadir di Ruang
sidang 5 (lima) menit sebelum persidangan dimulai
d. Menandatangani
Absensi yang tersedia
e. Mengenakan Tanda
Peserta selama mengikuti Musyawarah
f. Mengenakan
Pakaian Seragam RAPI atau Batik / Safari dan bersepatu (dilarang menggunakan
sandal dan
kaos oblong) pada
saat mengikuti persidangan
g. Bersikap santun
dan menghormati jalannya persidangan
h. Berbicara
seperlunya (straight to the point) bila diminta dan/atas persetujuan Pimpinan
Sidang, tidak
membuat gaduh,
dan memberikan perhatian yang sebesar-besarnya untuk kelancaran persidangan
Musyawarah
i. Apabila mendadak
terpaksa meninggalkan Ruang sidang, harus mem beri tahu kepada Pimpinan Sidang
j. Dilarang membawa
senjata Api/Tajam pada
saat menghadiri acara sidang Musyawarah, kecuali
petugas dan
panitia.
5.2. Bagi Utusan
:
a. Menggunakan fasilitas
yang disediakan Panitia
secara cuma-cuma selama mengikuti
Musyawarah/Rapat
Kerja (kecuali Telepon, Loundry dan Pesanan Pribadi lainnya dari Hotel, harus
dibayar Cash).
b. Mempunyai Hak
Bicara dan Hak Suara yang diatur sebagai berikut :
1) Hak Bicara dimiliki oleh Setiap Peserta
2) Hak Suara hanya dimiliki oleh Utusan
c. Pada acara
Pandangan Umum dan
Pencalonan, setiap
Daerah/Wilayah/Lokal memiliki 1 (satu)
Suara yang
disampaikan melalui Juru Bicara
d. Pada acara
Pemilihan, setiap Utusan memiliki 1 (satu) Suara
e. Penggunaan Hak
Bicara, diatur oleh Pimpinan Sidang.
5.3. Bagi Peninjau
:
a. Menanggung seluruh
biaya selama mengikuti acara Musyawarah/Rapat Kerja, dan
menyetor kontribusi
sesuai ketentuan
yang ditetapkan Panitia.
b. Berhak mendapatkan
Materi Musyawarah/Rapat Kerja.
c. Hanya memiliki Hak
Bicara dan Tidak Memiliki Hak Suara
d. Berhak mengikuti
Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara mendaftar.
5.4. Bagi
Pengamat :
a. Bagi aktivis dan
fungsionaris RAPI, menanggung sendiri seluruh biaya selama mengikuti
Musyawarah/Rapat
Kerja, dan menyetor kontribusi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia
b. Bagi utusan
instansi terkait, seluruh biaya selama mengikuti acara Musyawarah/ Rapat Kerja,
ditanggung
oleh Pengurus cq.
Panitia Pelaksana
c. Berhak mendapatkan
Materi Persidangan
d. Tidak memiliki Hak
Suara Hanya memiliki Hak Bicara, atas permintaan Pimpinan Sidang
e. Berhak mengikuti
Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara mendaftar.
5.5. Bagi
Pimpinan Sidang :
a. Berkewajiban memimpin
sidang berdasarkan tata tertib sidang, dengan arif dan bijaksana
b. Membuka, menskors
dan menutup persidangan
musyawarah/rapat Kerja secara resmi
c. Mengatur
urutan/giliran berbicara secara adil dalam persidangan
d. Mengupayakan
semaksimal mungkin agar setiap keputusan sidang merupakan hasil maksimal
pelaksanaan
asas musyawarah
untuk mufakat, dari seluruh peserta
e. Memimpin
pembahasan materi yang disajikan Panitia Pengarah
Dalam hal terjadi pengembangan Materi atas usul Peserta:
1) Bila terkait
langsung dengan topik bahasan, dapat langsung dibahas
2) Bila merupakan
Topik baru /
tambahan, dicatat, untuk
dibahas setelah seluruh Materi, rampung
f. Membuat,
menandatangani dan membacakan setiap Keputusan Sidang serta Berita Acara Hasil
Sidang
g. Bertanggung jawab
atas kelancaran jalannya acara persidangan, agar Musyawarah/Rapat Kerja dapat
selesai dengan
hasil yang optimal dan tepat pada waktunya
h. Memberikan
Peringatan apabila pembicaraan Peserta dinilai telah menyimpang dan/atau melakukan
tindakan yang dinilai
dapat meng hambat kelancaran
sidang, dan bila perlu berwenang memerintahkan
peserta keluar
dari Ruang Sidang apabila peserta tersebut secara nyata telah mengganggu
dan/atau
menghambat
kelancaran acara dan persidangan.
5.6. Bagi Nara
Sumber :
a. Sesuai penugasannya, berkewajiban mengikuti acara
persidangan Musyawarah/ Rapat Kerja dengan
seksama dan aktif
berusaha mengantisipasi secara positif apabila melihat gejala pembahasan sidang
akan
menyimpang dari perencanaan yang digariskan
oleh Panitia Pengarah.
b. Memberikan penjelasan
yang diperlukan oleh Pimpinan Sidang atas segala sesuatu yang berkaitan
dengan
Materi
Musyawarah/Rapat K erja
c. Sebelum mengikuti persidangan,
wajib menyerahkan surat-tugasnya untuk diparaf Pimpinan Sidang
dan
melaporkan
perkembangan serta hasil sidang yang diikutinya kepada Ketua Panitia Pengarah.
d. Mengingatkan Pimpinan Sidang secara arif, baik lisan
maupun tertulis agar pembahasan sidang tidak
menyimpang dari
materi yang disajikan Panitia Pengarah.
e. Dalam hal terjadi pengembangan materi atas usul peserta,
segera antisipasi dengan melakukan
kordinasi
bersama Ketua
Panitia Pengarah.
6. TAHAPAN PENYELENGGARAAN
6.1. Tahap
Persiapan
6.1.1.
Pembentukan Panitia (Pengarah
dan Pelaksana) dengan
Surat Keputusan Pengurus.
6.1.2. Panitia
Pengarah menyusun Materi Musyawarah/Rapat Kerja
a. Jadwal Acara
b. Tata Tertib Sidang
c. Materi Komisi :
A. Organisasi
B. Program Kerja dan Anggaran
C. Umum & Rekomendasi
d. Laporan
Pertanggung Jawaban (untuk Musyawarah+ sertijab)
e. Draft Surat
Keputusan Sidang, dan f. Draft Berita
Acara Hasil Sidang
6.1.3. Panitia
Pelaksana, mempersiapkan:
a. Jadwal Acara,
Waktu dan Tempat
b. Sarana,
Perlengkapan, Daftar Hadir, Tanda Peserta
c. Acara Pembukaan
dan Penutupan (seremonial)
d. Undangan (Daftar
Peserta, Peninjau dan Pemerhati)
e. Perizinan dan
Ketertiban
f. Penggandaan
Materi
g. Akomodasi dan
Konsumsi
6.1.4. Supervisi
oleh Pengurus :
Pengurus selaku penanggung jawab kegiatan harus selalu
memberi atensi dan bimbingan kepada Panitia agar tujuan dapat tercapai secara
tepat guna dan berdaya guna.
6.2. Tahap Upacara
Pembukaan.
Susunan Acara Pembukaan :
6.2.1.
Pembukaan
MC
a. Lagu Indonesia
Raya. oleh Dirigen
b. Mengheningkan
Cipta oleh inspektur
c. Mars RAPI oleh
Panitia Pelaksana
d. Kode Etik RAPI
oleh Panitia Pelaksana
e. Visi dan Misi
RAPI oleh Panitia Pelaksana
6.2.2. Laporan
Ketua Panitia
6.2.3.
Laporan/Sambutan :
a. Ketua (pengurus penyelenggara)
b. Ketua (jenjang setingkat diatas penyelenggara)
c. Undangan (Pejabat
yang diundang khusus untuk memberi
Sambutan)
6.2.4. Berdo’a.
6.3. Tahap
Persidangan Musyawarah.
Persidangan Musyawarah terdiri atas Sidang Paripurna, Sidang
Komisi dan Sidang
Formatur.
Rangkaian persidangan Musyawarah adalah sebagai berikut :
6.3.1. Sidang
Paripurna I
Dipimpin oleh Pimpinan Sidang Paripurna Sementara (terdiri
dari Pengurus dan Panitia Pengarah), untuk :
a. Penetapan
Korumnya peserta Musyawarah dan Pembukaan Persidangan Musyawarah secara resmi.
b. Penetapan Jadwal
Acara dan Tata Tertib Sidang
c. Pemilihan dan
Penetapan Pimpinan Sidang Paripurna Tetap
d. Penyerahan Pimpinan
Sidang Paripurna dari
Pimpinan Sidang Paripurna
Sementara kepada
Pimpinan Sidang
Paripurna Tetap.
6.3.2. Sidang
Paripurna II
Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta
Musyawarah. Catatan :
a. Laporan Kinerja
Pengurus (LKP).
b. Pandangan Umum
Peserta.
(Evaluasi atas kinerja Pengurus satu periode, disertai saran
dan harapan untuk Pengurus periode mendatang).
c. Penjelasan atas
Pandangan Umum Peserta, oleh Pengurus. Penilaian Beleid/Kebijakan Pengurus.
Diterima secara Aklamasi. Diterima dengan Catatan. Ditolak.
d. Sidang Komisi
merupakan forum yang membahas, merumuskan, membedah, mengevaluasi hal-hal
tertentu yang bersifat khusus.
Hasil Keputusan Sidang Komisi dibacakan pada Sidang
Paripurna dan disahkan sebagai Ketetapan Sidang Paripurna.
6.3.3. Sidang
Paripurna III
a. Sidang Komisi
merupakan forum yang membahas, merumuskan, membedah, mengevaluasi hal-hal
tertentu
yang bersifat
khusus.
b. Hasil Keputusan
Sidang Komisi dibacakan pada Sidang Paripurna dan disahkan sebagai Ketetapan
Sidang Paripurna
6.3.4. Sidang
Paripurna IV
a. Pembentukan dan
Penetapan Pimpinan Sidang Komisi
Komisi A :
Organisasi
Komisi B : Program
Kerja dan Anggaran
Komisi C : Umum
& Rekomendasi
b. Sidang Komisi
(Pembahasan Materi Komisi)
c. Perumusan Hasil
Sidang Komisi.
6.3.5. Sidang
Paripurna V
a. Laporan Hasil
Komisi :
Pembacaan hasil sidang Komisi A Pembacaan hasil sidang
Komisi B Pembacaan hasil sidang Komisi C
Pengesahan hasil sidang komisi menjadi Keputusan Sidang
Paripura
b. Pengesahan Hasil
Musyawarah oleh Pimpinan Sidang Paripurna.
c. Pembacaan Surat
Keputusan dan Berita Acara Sidang.
6.3.6. Sidang
Paripurna VI
a. Pemilihan Calon
Ketua & Ketua DPPO
b. Pemilihan Ketua & Ketua DPPO dilakukan secara
langsung, dan pembentukan Pengurus dilakukan dengan
Sistem Formatur.
(baca Tata Tertib).
c. Pemilihan Ketua (Umum, Daerah, Wilayah, Lokal)) dilakukan
dalam 2 (dua) tahap, yakni : Pencalonan ;
Pencalonan
dilakukan oleh Utusan, dimana satu Institusi mempunyai satu suara :
Bila ternyata ada
lebih dari satu
Calon, maka dilakukan Pemilihan Langsung.
Bila ternyata hanya
ada satu Calon,
maka Calon tersebut dinyatakan Terpilih secara Aklamasi.
d. Pemilihan ;
Pemilihan Langsung dilakukan oleh Utusan mewakili institusi
pada Sidang Paripurna, dimana setiap institusi memiliki 1 (satu) suara, (sesuai
dengan jumlah daerah yang hadir).
Calon dengan suara terbanyak menjadi Ketua Terpilih, dan
merangkap menjadi Ketua Tim Formatur.
e. Pembentukan Tim
Formatur ;
Tim Formatur terdiri dari 3, 5, 7 orang yang mewakili unsur:
Utusan institusi yang mewakili unsur-unsur :
Panitia pelaksana
... orang
Ketua Terpilih
... orang
Pengurus setingkat diatas jenjang ... orang
Pelaksana Musyawarah. ... orang
f. Sidang Formatur
Penyusunan DPPO (Dewan
Pengawas & Penasehat
Organisasi) dan Pengurus dilaksanakan secara
Musyawarah untuk Mufakat.
Tim Formatur, terlebih
dahulu meneliti dan mempertimbangkan dengan arif bijaksana Persyaratan
Umum Pengurus dan Kriteria Ketua (Umum, Daerah, Wilayah, Lokal), dengan
memperhatikan aspirasi Peserta.
Menyusun DPO dan Pengurus Harian.
Dalam hal Formatur tidak berhasil menyusun Pengurus Lengkap,
maka penyusunan Pengurus Lengkap diserahkan kepada Pengurus Harian bersama
Ketua DPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
6.3.7. Sidang
Paripurna VII
a. Pengumuman Hasil
Sidang Formatur
b. Pimpinan Sidang
Paripurna mempersilahkan Ketua Formatur atau Juru Bicara Formatur untuk
menyampaikan
Hasil Sidang Formatur.
c. Pengesahan Hasil
Sidang Formatur :
d. Pada tahap ini,
tidak ada Interupsi, pertanyaan atau keterangan lain.
e. Penutupan secara
resmi Persidangan Musyawarah
f. Acara
dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
g. Persiapan
Upacara Penutupan
6.3.8.
Serah Terima Jabatan
Suatu kewajiban bagi pengurus yang lama untuk menyerahkan
asset dan inventaris kepada pengurus terpilih yang ditandai dengan penanda-
tanganan Berita Acara Serah Terima, adalah sebagai berikut :
- Asset
- Peralatan Kesekretariatan & dokumen
- Hal-hal penting yang menyangkut dengan mitra kerja RAPI.
(nomor telepon contact person, alamat email
dan nomor fax)
- Mendampingi pengurus terpilih untuk beraudiensi dengan
pihak mitra
6.4. TAHAPAN RAPAT
KERJA
Forum Rapat Kerja
adalah forum kedaulatan
tertinggi organisasi di
bawah Musyawarah pada setiap jenjang, tahap dari Rapat Kerja adalah sebagai
berikut :
6.4.1. Rapat
Paripurna/ Pleno I
Dipimpin oleh pengurus untuk menetapkan :
a. Sahnya
penyelenggaraan Rapat Kerja (Korum) dan Pembukaan Rapat Kerja secara resmi.
b. Pengesahan
Jadwal Acara dan Tata Tertib Rapat.
6.4.2. Rapat
Paripurna/ Pleno II
Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Rapat
Kerja.
6.4.3. Rapat
Paripurna/ Pleno III
a. Paparan
Kebijakan Pengurus.
b. Pandangan Umum
Peserta yang berisi tanggapan umum atas Kebijakan Pengurus dalam upaya
merealisasikan
Hasil Musyawarah.
c. Pengurus tidak
perlu menjawab Pandangan Umum Peserta, akan tetapi Pandangan umum tersebut
langsung
menjadi Materi Tambahan dalam Pembahasan Materi Rapat Komisi.
6.4.4. Rapat
Paripurna/ Pleno IV
a. Pembentukan
Komisi (bila perlu) Rapat Komisi
b. Perumusan Hasil
Rapat Komisi
6.4.5. Rapat Pleno
V
a. Laporan hasil
rapat komisi
b. Pengesahan hasil
rapat kerja oleh Pimpinan Rapat Pleno.
c. Pembacaan Surat
Keputusan dan Berita Acara Rapat Kerja
Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
Persiapan Upacara Penutupan
6.5. TAHAPAN
UPACARA PENUTUPAN
6.5.1.
Pembukaan
MC
6.5.2. Laporan
Ketua Panitia
6.5.3. Sambutan
Ketua RAPI (jenjang penyelenggara)
6.5.4. Sambutan
Ketua RAPI (jenjang diatas penyelenggara)
6.5.5. Sambutan
Pejabat Instansi, sekaligus menutup raker secara resmi.
6.5.6. Berdo’a
6.5.7.
Silaturahmi
6.6. TAHAPAN
PELAPORAN
6.6.1.
Penyusunan Laporan Panitia Pelaksana
6.6.2.
Penyusunan Laporan Panitia Pengarah
6.6.3. Laporan
disampaikan kepada Pengurus Terpilih (penyelenggara)
6.6.4. Setelah
selesai Musyawarah dan/atau Rapat Kerja, setiap kepanitiaan wajib menyusun
Laporan
Pelaksanaan, yang merupakan perwujudan
tanggung jawab moral atas amanat yang diterima.
6.6.5. Laporan
Pelaksanaan memuat rangkaian upaya dan langkah persiapan, tahap pelaksanaan,
dan
berbagai kendala serta upaya yang ditempuh untuk mengatasinya.
6.6.6. Dokumen
ini sangat berguna sebagai dokumen organisasi, dan akan menjadi acuan bagi
persiapan
kegiatan berikutnya.
6.6.7.
Penyusunan laporan secara tertib dan teratur, merupakan aplikasi
komitmen kita mewujudkan Tri Tertib RAPI; Tertib Organisasi, Tertib
Administrasi dan Tertib Komunikasi.
7. TATA TERTIB
PERSIDANGAN/ RAPAT KERJA
7.1. Merupakan
pedoman bagi terselenggaranya Musyawarah dan/atau Rapat Kerja.
7.2. Memuat aturan
dan ketentuan yang mengatur semua unsur dalam Musyawarah dan/atau Rapat
Kerja agar dapat terselenggara dengan
tertib, lancar dan sukses.
7.3. Tata Tertib
Persidangan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja memuat :
a. Ketentuan Umum
b. Ketentuan
tentang Peserta
c. Ketentuan tentang
Hak dan Kewajiban
d. Ketentuan
tentang Jenis dan Proses Persidangan
e. Ketentuan
tentang Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pimpinan Sidang
f. Ketentuan
tentang Tata cara Pemiihan dan Pengambilan Keputusan
g. Ketentuan
tentang Sanksi dan Escape Clausula.
7.3.1. TATA TERTIB PERSIDANGAN MUSYAWARAH.
TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH
...................................... RADIO ANTAR PENDUDUK UNDONESIA
BAB I UMUM
Pasal 1
a. Musyawarah .........................., adalah forum kedaulatan tertinggi dalam tata
kehidupan organisasi RAPI
yang merupakan
perwujudan kedaulatan anggota
b. Musyawarah ................. berwenang untuk :
1) Mengadakan
penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus.
2) Menetapkan
Program Kerja.
3) Memilih dan
menetapkan Dewan Pengurus Dan Dewan
Pengawas & Penasehat Organisasi
4) Khusus Munas untuk Menetapkan/menyempurnakan
AD & ART.
c. Tata Tertib ini merupakan pedoman bagi seluruh peserta
musyawarah dengan tujuan agar seluruh acara dan
persidangan dapat
terlaksana dengan lancar, aman, tertib dan sukses
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Musyawarah ......................... dilaksanakan pada
tanggal .................. bertempat di ...................
Pasal 3
Tema
”.............................................................................................................”
BAB II PESERTA
Pasal 4
Peserta
Peserta Musyawarah ............... terdiri dari :
a. Utusan Wajib
b. Peninjau
c. Undangan/Nara Sumber d. Steering Committe
e. Dewan Pengurus (Daerah, Wilayah atau Lokal)
Peserta Sidang Pleno / Komisi :
a. Utusan Wajib b. Peninjau
c. Steering Committee
Pasal 5
Utusan Wajib
Utusan Wajib terdiri dari :
a. Utusan (Daerah, Wilayah atau Lokal) masing-masing,
maksimum 3 (tiga) orang dengan mandat penuh dari
Ketua Dewan
Pengurus yang Kepengurusannya Valid, atau Caretaker yang ditunjuk oleh pengurus
penyelenggara
b. Pengurus penyelenggara
c. Dewan Pengawas Dan Penasegat Organisasi penyelenggara.
Pasal 6
Peninjau
Peninjau adalah :
Peninjau dari (Daerah, Wilayah atau Lokal) masing-masing,
sebanyak 3 (Tiga) orang dengan mandat penuh dari Ketua (Daerah, Wilayah atau
Lokal) yang Kepengurusannya Valid.
Pasal 7
Undangan / Nara Sumber
Undangan/Nara Sumber adalah undangan Dewan Pengurus
penyelenggara yang terdiri dari : Mitra Kerja terkait, Aktivis dan fungsionaris
RAPI yang dibutuhkan pandangan, pemikiran dan peransertanya untuk pengembangan
RAPI masa mendatang.
Pasal 8
Steering Committee
Steetring
committee adalah panitia
yang ditunjuk melalui
SK Dewan Pengurus penyelenggara untuk membantu
kelancaran jalannya
persidangan musyawarah dalam
hal menjelaskan isi materi persidangan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Peserta
a. Mengikuti seluruh
acara musyawarah yang
ditetapkan mulai dari
Pembukaan, Persidangan
sampai
Penutupan, dengan hadir 5 (lima) menit sebelum acara dimulai
b. Terdaftar pada
setiap persidangan yang diikuti, serta mengisi daftar hadir dan memakai tanda
peserta selama jalannya persidangan.
c. Mengemukakan pandangan
dan pendapat secara
santun dan tidak
emosional serta bertanggung jawab
untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
d. Memiliki hak
Dipilih dan Memilih
e. Menjaga tata
tertib dan menghormati Pimpinan Sidang
Pasal 10
Hak Bicara dan Hak Suara
a. Hak Bicara adalah
hak untuk mengemukakan pendapat pada persidangan, setelah dipersilahkan oleh
Pimpinan Sidang.
b. Hak Suara adalah
hak untuk menentukan pilihan dalam Sidang Paripurna, Sidang Komisi dan Sidang
Formatur
c. Hak Bicara
dimiliki oleh setiap Peserta, setelah dipersilahkan oleh Pimpinan Sidang.
d. Hak Suara hanya
dimiliki oleh
setiap Institusi.
e. Kecuali
musyawarah lokal hak suara dimiliki oleh seluruh anggota yang perizinannya
masih valid.
Pasal 11
Penyampaian Pendapat
a. Penyampaian
pendapat dapat dilakukan oleh setiap peserta setelah dipersilahkan oleh
Pimpinan Sidang
b. Pada Sidang
Paripurna, usul, saran dan pendapat utusan institusi disampaikan melalui Juru
Bicara yang sudah ditentukan.
c. Pada Sidang
Komisi, usul, saran dan pendapat disampaikan oleh setiap peserta yang terdaftar
d. Peninjau dan
Undangan/Nara Sumber, dapat menyampaikan pendapatnya atas permintaan dan/atau
persetujuan Pimpinan Sidang
e. Interupsi dapat
dilakukan dan dapat dikemukakan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Sidang
f. Nara sumber dan
steering committee dapat memberikan penjelasan terhadap maksud dan tujuan
materi musyawarah.
BAB IV
PERSIDANGAN Pasal 12
Persidangan/Rapat Munas
Persidangan Musyawarah ............ terdiri dari :
a. Sidang Paripurna
b. Sidang Komisi, terdiri atas :
1) Komisi A : Organisasi
2) Komisi B : Program Kerja Dan Laporan Kinerja
Pengurus
3) Komisi C : Umum & Rekomendasi
c. Sidang/Rapat Formatur
Pasal 13
Korum
a. Sidang dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih separuh
(1/2 +1) jumlah peserta yang terdaftar
b. Bila Korum belum tercapai, maka sidang ditunda selama 15
(lima belas) menit, apabila masih belum
tercapai juga, maka sidang
kembali ditunda selama 15 (lima belas), dan setelah itu Sidang dapat dinyatakan
sah untuk dilanjutkan.
Pasal 14
Pimpinan Sidang
a. Sidang Paripurna
I dipimpin oleh
Dewan Pengurus penyelenggara
dan SC, untuk Pengesahan
Jadwal Acara serta Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna.
b. Pimpinan Sidang
Paripurna Definitif terdiri dari 5 (lima) orang yang bersifat kolektif,
dengan kedudukan sebagai Ketua,
Sekretaris dan Anggota
yang dipilih oleh
peserta sidang.
c. Pimpinan Sidang
Paripurna Definitif dapat
dipilih dari unsur
peserta wajib, Dewan Pengurus penyelenggara atau Steering
Comittee.
d. Pimpinan Sidang
Komisi terdiri dari 3 (tiga) orang, dipilih dari dan oleh Peserta Sidang Komisi didampingi oleh Steering Comittee
e. Pimpinan Sidang
Formatur adalah Ketua Terpilih
f. Pada Sidang
Komisi, Pimpinan Sidang
didampingi oleh Nara
Sumber dan SC
serta
Notulis yang
ditunjuk oleh Panitia (OC)
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang
a. Bertugas membuka
persidangan, menskors, membuka kembali, menutup persidangan dengan berpedoman
pada jadwal acara dan tata tertib sidang
b. Bersikap arif dan
bijaksana, serta memberi kesempatan secara adil kepada peserta dalam
mengemukakan pendapat
c. Menjaga tata
tertib, mengatur giliran
bicara, memperingatkan, menegur,
dan/ atau menghentikan pembicara
yang keluar dari topik bahasan
d. Mengupayakan
tercapainya mufakat dalam pengambilan keputusan, dan bila perlu, dapat
melakukan
skorsing dan
lobbying untuk mencari titik temu dalam memecahkan masalah
e. Dalam hal terjadi
perbedaan persepsi, Pimpinan Sidang dapat meminta penjelasan Nara Sumber dan SC
f. Bertanggung jawab
penuh atas kelancaran persidangan dan pengambilan keputusan.
Pasal 16
Pemilihan Pimpinan Sidang
a. Pemilihan
Pimpinan Sidang Paripurna Definitif dilakukan dengan tahapan : 1.
1) Pencalonan Pimpinan Sidang Paripurna
Definitif dilakukan oleh peserta sidang, yang dipimpin/dipandu oleh Pimpinan Sidang Paripurna I
2) Pengesahan
Calon menjadi Pimpinan
Sidang Paripurna Definitif
oleh Sidang Paripurna I
b. Pimpinan Sidang
Komisi dipilih dari dan oleh Peserta/Anggota Komisi c. Pimpinan Sidang Formatur
adalah Ketua
Terpilih
Pasal 17
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan
Musyawarah ...................... adalah :
1. Hasil Sidang Paripurna,
2. Hasil Sidang Komisi
3. Hasil Sidang/Rapat Formatur
b. Pengambilan
keputusan diupayakan secara musyawarah untuk mufakat
c. Apabila mufakat
tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan
voting, pemungutan suara terbanyak.
d. Hasil voting
dengan suara terbanyak bersifat final dan mengikat seluruh peserta.
e. Apabila dipandang
perlu, Sidang Paripurna dan Sidang Komisi dapat membentuk Tim Perumus
BAB V PEMBENTUKAN PENGURUS Pasal 18
Tata cara Pemilihan
a. Pemilihan Ketua
dilakukan secara langsung,
dan pembentukan Pengurus
dilakukan dengan Sistem Formatur
b. Pemilihan Ketua
dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
Tahap – I : Setiap institusi dan/ atau anggota dapat
mengusulkan maksimal 2 (dua) bakal calon Ketua dan inisiatif sendiri.
Setelah nama – nama bakal calon diterima oleh pimpinan
sidang, nama yang tersaring atas usulan institusi dan/ atau anggota langsung
dinyatakan sebagai bakal calon. Bakal calon diharuskan menandatangani
kesediaannya menjadi calon ketua. Setelah menandatangani surat kesediaan
menjadi calon maka setiap calon diminta menyampaikan program kerja dalam
memimpin untuk pencapaian Visi dan Misi RAPI untuk lima tahun mendatang.
Bila ternyata hanya ada satu bakal calon, maka bakal calon
tersebut dinyatakan terpilih secara aklamasi.
Tahap – II : Diadakan Pemilihan Langsung, dilakukan oleh
setiap institusi dan/ atau anggota dalam Sidang Paripurna, setiap institusi
memiliki 1 (satu) suara, sesuai dengan jumlah institusi yang hadir, kecuali
pada musyawarah lokal, setiap anggota memiliki 1 (satu) suara.
Apabila jumlah suara yang dihitung oleh Panitia genap, maka
dimintakan 1 (satu) suara dari institusi setingkat diatas penyelenggara.
Calon dengan suara terbanyak, otomatis menjadi Ketua
Terpilih dan sekaligus menjadi Ketua Tim Formatur
c. Penyusunan Dewan Pengurus dilakukan dengan Sistem
Formatur.
Pasal 19
Kriteria Pengurus
a. Persyaratan Umum Pengurus :
Anggota RAPI aktif minimal 3 (tiga) tahun.
Menandatangani pernyataan bersedia menjadi pengurus dengan
perijinan yang masih valid dan bersedia memperpanjang Izin KRAP selama periode
kepengurusannya
Pernah menjadi pengurus RAPI minimal 1 (satu) periode kepengurusan.
Berkemauan kuat, sanggup dan rela berkorban untuk
organisasi, berwawasan luas dan berpengalaman memimpin organisasi RAPI (kecuali
Pengurus Lokal).
Memahami dan mematuhi Regulasi dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan organisasi RAPI.
b. Kriteria Ketua / Sekretaris :
1) Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus.
2) Berusia minimal 35 tahun.
3) Berdomisili tetap di Ibukota (Negara,
Provinsi, Kab/kota) dan di Kecamatan.
4) Mempunyai motivasi yang kuat dalam memajukan
organisasi RAPI, sejalan dengan Visi / Misi RAPI.
5) Mempunyai
pengalaman yang luas
dan berwawasan nasional,
dalam lingkup organisasi RAPI dan
mitra kerjanya.
6) Berpengalaman dalam memimpin organisasi RAPI
(kecuali Ketua Lokal)
7)
Dikenal dan diakui secara luas dalam perannya untuk membangun organisasi
RAPI.
BAB VI
PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT PERKUMPULAN Pasal
20
Tata cara Pemilihan
a. Pemilihan Dewan
Pengawas Dan Penasehat Organisasi, selanjutnya disebut DP2O dilakukan secara
langsung dan
berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang yang mewakili unsur, sedangkan khusus
untuk
DP2ON ditunjuk 7
(tujuh) orang, yang mencerminkan keterwakilan unsur dari 5 (lima) Kepulauan di
Nusantara
(1.Sumatera, 2.Jawa Bali NTB, 3.Kalimantan, 4.Sulawesi, 5.NTT-Maluku-Papua),
dilaksanakan
setelah Pemilihan Ketua.
b. Pemilihan DP2O
dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
Tahap – I : Setiap institusi/ unsur mengusulkan 1 (satu)
bakal calon DP2O dan inisiatif sendiri. Setelah nama – nama bakal calon
diterima oleh pimpinan sidang, bakal calon diharuskan menandatangani
kesediaannya menjadi DP2O.
Tahap – II : Diadakan Pemilihan Langsung, dilakukan oleh
setiap institusi atau anggota dalam Sidang Paripurna, setiap institusi dan/ atau
anggota maksimal memiliki
1 (satu) suara, sesuai dengan jumlah institusi atau anggota
yang hadir, suara terbanyak langsung dinyatakan sebagai DP2O.
c. Penyusunan struktur organisasi DP2O dilakukan melalui
rapat internal DP2O terpilih, yang waktunya
bersamaan dengan rapat formatur
Pasal 21
Kriteria Dewan Pengawas Dan Penasehat Organisasi (DP2O)
Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus. Berusia minimal 40
tahun.
Seorang organisatoris dengan latar belakang pendidikan atau
praktisi dalam bidang; Hukum / Ekonomi / Auditor / Tehnik / Manajemen / TNI /
Polri atau Purnawirawan
Bersedia/berkenan hadir untuk melakukan rapat koordinasi
dalam rangka Pengawasan dan Pengarahan kepada organisasi.
Mempunyai motivasi yang kuat dalam mengawasi dan menasehati
organisasi RAPI, sejalan dengan Visi / Misi RAPI.
Mempunyai
pengalaman yang luas
dan berwawasan nasional,
dalam lingkup organisasi RAPI
dan mitra kerjanya.
Berpengalaman dalam struktur organisasi RAPI (kecuali pada
institusi lokal) Dikenal dan diakui secara luas dalam perannya untuk membangun
organisasi RAPI.
Pasal 22
Formatur
Formatur terdiri dari 3, 5, 7 orang yang mewakili unsur :
a. Utusan institusi
.......... orang, kecuali ditingkat
lokal mewakili unsur perwakilan per- kelurahan
b. Pengurus demisioner 1 (satu) orang c. Ketua terpilih, 1
(satu) orang
Pasal 23
Mekanisme Kerja Formatur
a. Penyusunan
Pengurus Pusat dilaksanakan dengan musyawarah untuk mufakat
b. Meneliti,
mempertimbangkan dengan arif bijaksana persyaratan umum pengurus dan kriteria
ketua, yang benar-benar memiliki kharisma dan kepribadian didalam organisasi
RAPI
c. Apabila Rapat
Formatur tidak berhasil menyusun Pengurus Lengkap, maka penyusunan Pengurus Lengkap
diserahkan kepada Formatur bersama DP2O dalam batas waktu maksimum 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah hari pemilihan ketua.
Pasal 24
Lain Lain
Tata Tertib ini harus
berubah bilamana bertentangan dengan hasil Amandemen AD/ART, maka Tata
tertib ini harus menyesuaikan dengan amandemen dimaksud
Pasal 25
Penutup
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini, akan
diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang
atas persetujuan peserta
sidang, dan merupakan
bagian yang tidak
terpisahkan dengan tata tertib ini
DEWAN PENGURUS.......................... RADIO ANTAR
PENDUDUK INDONESIA
Selaku Pimpinan Sidang Sementara
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal : ........... JULI 2011.
7.3.2. TATA TERTIB RAPAT KERJA.
”TATA TERTIB RAPAT KERJA”
RAPAT KERJA ......................... RADIO ANTAR PENDUDUK
INDONESIA
BAB I PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Status
1. Rapat Kerja
……………, adalah merupakan
forum Penyusunan program
kerja yang merupakan
penjabaran dari Program
Kerja Nasional (PKN).
Rapat Kerja …………..
dalam tata kehidupan
organisasi
merupakan perwujudan
kedaulatan anggota, sekaligus menjadi
forum koordinasi antara
RAPI …………… dengan RAPI ………………..
2. Rapat Kerja
................................... untuk :
a. Menyusun dan Menetapkan Program Kerja
penjabaran dari Program Kerja Nasional (PKN) dan
Visi Misi RAPI sesuai Berita Acara Komisi
B Munas VI Tahun 2010 (terlampir). b.
Menetapkan
regulasi
organisasi.
3. Tata Tertib ini
merupakan pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta, dengan tujuan agar
seluruh acara dan persidangan dapat
terlaksana dengan lancar, tertib, aman dan sukses.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Rapat Kerja …………………………
dilaksanakan pada tanggal
……………………..……………bertempat di ……………..
Pasal 3
Tema
“.........................................................................................”
BAB II PESERTA Pasal 4
Peserta Rapat Kerja ……………………..
Peserta Rapat Kerja ......................., terdiri atas :
1. DP2O,
2. Dewan Pengurus
...................,
3. Utusan Pengurus
institusi yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris yang masih valid, atau
pengurus yang
disertai surat
mandat.
4. Undangan dan atau
Nara sumber
Pasal 5
Utusan
1. Utusan institusi,
sebanyak 2 (dua) orang, dengan mandat penuh.
2. Dewan Pengurus
penyelenggara.
3. Dewan Pengawas
dan Penasehat Organisasi.
4. Peninjau utusan
institusi maksimum 3 (tiga) orang.
Pasal 6
Undangan
1. Peninjau dari
institusi, maksimal sebanyak 2 (dua) orang dengan Mandat penuh.
2. Aktivis dan
fungsionaris RAPI yang dibutuhkan pandangan, pengamatan, dan peransertanya
untuk
pengembangan
organisasi RAPI masa mendatang.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA Pasal 7
Hak dan Kewajiban
1. Mengikuti seluruh
acara Rapat Kerja ................ yang ditetapkan mulai dari acara Pembukaan,
Rapat
pleno sampai Penutupan, dan hadir 10
(sepuluh) menit sebelum acara dimulai.
2. Terdaftar pada
setiap rapat yang diikutinya dengan mengisi daftar hadir.
3. Mengemukakan
pandangan dan pendapat dengan santun dan bertanggung jawab.
4. Dipilih dan memilih
kelengkapan Pimpinan Rapat-Rapat Komisi.
5. Menjaga tata
tertib dan menghormati Pimpinan Rapat.
Pasal 8
Penyampaian Pendapat
1. Penyampaian
pendapat dapat dilakukan oleh setiap peserta atas persetujuan Pimpinan Rapat.
2. Dalam
menyampaikan pendapat, sepatutnya disertai dengan solusi.
3. Pada rapat pleno,
usul, saran dan pendapat Utusan, disampaikan oleh dan/atau melalui Juru Bicara.
4. Peninjau dan
Pengamat, dapat menyampaikan saran dan pandangannya atas permintaan dan/ atau
atas persetujuan Pimpinan Rapat.
5. Interupsi hanya
dapat dikemukakan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Rapat.
6. Dalam hal terjadi
perbedaan persepsi, Pimpinan Rapat dapat meminta penjelasan/saran dari
Nara Sumber dan/atau Dewan Pengurus.
BAB IV RAPAT KERJA Pasal 9
Rapat Pleno
Rapat Kerja ........................... terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Pleno, terdiri atas : Pleno - I Pleno – II, dst
3. Rapat Komisi (bila perlu)
Pasal 10
Korum
Rapat Kerja ………… dinyatakan sah dan korum oleh Pimpinan
Rapat Kerja Sementara.
Pasal 11
Pimpinan Rapat
1. Pimpinan Rapat
Sementara adalah ketua institusi.
2. Pimpinan Rapat
Kerja Definitif ditetapkan oleh Dewan Pengurus institusi, Wakil Ketua dan
Sekretaris
Rapat dipilih
oleh peserta rapat.
3. Pada Rapat Pleno,
Pimpinan Rapat didampingi oleh Notulis yang ditunjuk oleh Panitia.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pimpinan Rapat
1. Bertanggung jawab
atas kelancaran jalannya rapat kerja dan pengambilan keputusan.
2. Bertugas membuka
rapat kerja, menskors, membuka kembali, menutup rapat kerja dengan berpedoman
pada jadwal
acara dan tata tertib sidang.
3. Bersikap arif
dan bijaksana, serta
memberi kesempatan secara
adil kepada peserta
dalam
mengemukakan
pendapat.
4. Menjaga tata
tertib, mengatur giliran bicara, memperingatkan, menegur, dan/atau menghentikan
pembicara
yang menyimpang
dari topik bahasan.
5. Mengupayakan tercapainya
mufakat dalam pengambilan
keputusan, dan bila
perlu, dapat
melakukan
skorsing dan lobbying untuk mencari titik temu dalam memecahkan masalah,
sebelum
dilakukan
penetapan.
6. Dalam hal terjadi
perbedaan persepsi, Pimpinan Rapat dapat meminta penjelasan Dewan Pengurus.
Pasal 13
Pengesahan Ketetapan
1. Ketetapan Rapat
Kerja ………. adalah Hasil
Rapat Kerja, yang ditetapkan
dan/atau disahkan
dalam Rapat
Pleno.
2. Pengambilan
keputusan atas ketetapan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila mufakat
tidak tercapai, diserahkan kepada Dewan Pengurus RAPI.
4. Apabila dipandang
perlu, Rapat Kerja ini dapat membentuk Tim Perumus.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Penutup
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam tata tertib ini, akan
diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Rapat, dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan tata tertib ini.
8. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan
Musyawarah dan/atau Rapat
Kerja Radio Antar Penduduk Indonesia ini dapat disesuaikan
dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang dari
peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : ……..JULI 2011
Pengurus Pusat RAPI 2010-2015
TAP RAKERNAS VI/2011
0 komentar:
Posting Komentar