SELAMAT DATANG DI BLOG RAPI LOKAL 03, BANJARAN, KAB.BANDUNG. RUKUN DI UDARA AKRAB DI DARAT DAN IMAN DI HATI. INSYA ALLAH, TGL 14 - 15 JULI 2012 AKAN DIADAKAN MUSLOK. KEPADA PARA ANGGOTA DIHARAPKAN KEHADIRANNYA PADA HARI DAN TGL TERSEBUT DI LOKASI : SAUNG ABAH, Kp.BUNUT, Ds.KIANGROKE, Kec.BANJARAN, KAB.BANDUNG. JAM : Pkl.19.00 WIB s/d SELESAI. TEMA : "MEMBANGUN KEBERSAMAAN & TERTIB BERORGANISASI"
Pembelian CD dan VCD Original Produksi ProAktif silahkan hubungi : 081386198449

RAPI Prov.Jabar


BUKU PERKENALAN RAPI PROV. JAWA BARAT


KATA PENGANTAR
Salam RAPI  51 55

Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Daerah 10 Jawa Barat sejak 27 November 1981 telah diresmikan oleh Pemerintah, dimana kami sebagai pengurus Rapida 10 Jabar periode 2010 s/d 2014, hasil Musyawarah Daerah ke-7 pada tanggal 10-11 Juli 2010 di Ciater–Subang, berupaya semaksimal-mungkin bahu-membahu dalam mengemban amanat Musda Rapida 10 Jawa Barat sesuai Visi RAPI, “Menjadi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia Yang Berkwalitas Sebagai Aset Negara”, bersama-sama baik dengan Pengurus RAPI Pusat, Wilayah, Lokal sampai dengan Anggota, ataupun Lembaga-lembaga terkait lainnya, melalui koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi.

Kami, selaku pengurus berkesempatan menyampaikan buku perkenalan ini sebagai salah satu upaya agar dapat tercapai pemahaman tentang keberadaan organisasi RAPI yang bergerak dalam komunikasi, sosial dan kemasyarakatan, khususnya RAPIDA 10 Jawa Barat yang kita cintai ini.

Sebagai gambaran, pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan antara lain :

1.       Mengikuti Munas ke-6 di Balik Papan Kalimantan Timur 24-25 Juli 2010
2.       Melantik Pengurus baru RAPI Wilayah 24 Depok Periode 2010-2013 pada tanggal 7 Agustus 2010
3.       Melantik Pengurus baru RAPI Wilayah 11 Bekasi Periode 2010-2013 pada tanggal 8 Agustus 2010
4.       Berusaha merenovasi Kesekretariatan RAPIDA 10 Jawa Barat, JZ 10 ZZD, dengan pembenahan fisik serta pengadaan kelengkapan sarana dan prasarana kesekretariatan, bertahap sampai sekarang.
5.       Rapat Koordinasi Pengurus RAPI Wilayah2 se- Jawa Barat pada tanggal 21 Agustus 2010.
6.       Berperan aktif dalam BANKOM Operasi Ketupat Lodaya dan Lilin Lodaya 2010
7.       Pelatihan Pemuda Peduli Bencana, BPBD JABAR, 9-13 Oktober 2010
8.       Mengikuti RAKORNIS MENKOMINFO, tgl. 16-17 Oktober 2010 yang lalu di Jakarta.
9.       Rapat-rapat pengurus di skretariat Rapida 10 Jawa Barat, (JZ 10 ZZD)
10.    Mengadakan Audiensi2 dan mengikuti Rakor2 dengan Instansi-instansi terkait di Jawa Barat
11.    Melaksanakan Rapat-rapat Koordinasi, Rapat-Kerja, Rapat Paripurna sesuai ADART RAPI

Demikian buku perkenalan ini disampaikan, besar harapan kami, Rapida 10 Jawa Barat melalui koordinasi/kerjasama dengan lembaga/organisasi manapun, dapat menjalankan tugas yang bertujuan untuk kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia melalui misi-misinya,

Sesuai dengan Motto RAPI, “RUKUN DI UDARA, AKRAB DI DARAT, IMAN DI HATI”.

Bandung, 30 April 2011
Ketua RAPIDA 10 Jawa Barat



Ir. Agung Sabur, Dipl. HE
JZ 10 AHK – Nia.: 10.12.14646


TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS DAERAH
( TUPOKSI )


UMUM :


            ORGANISASI
             
Organisasi adalah merupakan wadah atau tempat untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan proses dan prosedur yang berlaku dengan tanpa melupakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi itu sendiri. Untuk mencapai hasil yang optimal dalam pengambilan tindakan, kegiatan ataupun kebijakan maka perlu diperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.       Koordinasi, yaitu menciptakan kesatuan dalam bertindak atau keselarasan dalam pelaksanaan kegiatan diantara para pengurus.
b.       Pelimpahan wewenang, yaitu penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi kemajuan organisasi tanpa melupakan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan.
c.       Jenjang organisasi, yaitu tugas dan wewenang menurut fungsinya serta dijalankan dengan tertib, teratur, wajar dan lancar.

            TATA KERJA
             
Tata kerja adalah merupakan tertib bertindak dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat diperoleh suatu hasil kerja yang maksimal. Sudah menjadi tugas setiap pengurus untuk berfungsi sebagaimana mestinya dengan dilandasi itikad baik demi kelancaran jalannya roda organisasi. Sehingga tata kerja yang tersurat dalam diskripsi tugas ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan tujuan Tri Tertib RAPI, yaitu tertib administrasi, tertib organisasi dan tertib frekuensi/komunikasi.


             TUGAS DAN WEWENANG

KETUA, berkewajiban :
a.   Memimpin, membina dan mengembangkan organisasi.
b.   Menentukan kebijakan dan melaksanakan rencana serta program kerja organisasi sesuai dengan hasil Musyawarah Daerah.
c. Membuat laporan secara berkala (Triwulan) kepada Ketua Umum RAPI Pusat atas pelaksanaan tugas organisasi secaraumum.
d.   Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan Musyawarah Daerah.






WAKIL KETUA I, berkewajiban :

a.       Membantu Ketua Daerah dalam menyelenggarakan tugas pimpinan organisasi dalam mengkoordinasikan biro-biro sesuai fungsinya a.l;

1.       ORGANISASI

2.       PERSONALIA

3.       KOORDINASI ANTAR WILAYAH

4.       PROGRAM KERJA

5.       PENDIDIKAN

b.       Mewakili Ketua sesuai dengan tugasnya apabila Ketua berhalangan.
c.       Bertanggung jawab kepada Ketua.


WAKIL KETUA II, berkewajiban :

a.       Membantu Ketua Daerah dalam menyelenggarakan tugas pimpinan organisasi mengkoordinasikan biro-biro sesuai fungsinya a.l;.

1.       MONITORING

2.       HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

3.       TEKNIK

4.       OPERASI

5.       HUBUNGAN ANTAR MASYARAKAT

b.       Mewakili Ketua sesuai dengan tugasnya apabila Ketua berhalangan.
c.       Bertanggung jawab kepada Ketua.

SEKRETARIS, berkewajiban :
a.       Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan.
b.       Menyelenggarakan kearsipan.
c.       Menyelenggarakan urusan perijinan keanggotaan.
d.       Mengundang rapat pengurus.
e.       Membuat laporan-laporan atas permintaan Ketua / Wakil Ketua I / Wakil Ketua II.
f.        Menyelenggarakan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi organisasi (surat menyurat).
g.       Bertindak sebagai Juru bicara organisasi.
h.       Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL SEKRETARIS, berkewajiban :
a.       Membantu Sekretaris dalam rangka penyelenggaraan tugas sehari-hari.
b.       Mewakili Sekretaris dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila sekretaris berhalangan.
c.       Bertanggung jawab kepada Ketua.

BENDAHARA, berkewajiban :
a.       Menyimpan dan mengurus keuangan organisasi.
b.       Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi.
c.       Menyusun Anggaran Belanja Keuangan sesuai dengan kebijakan ketua dan organisasi.
d.       Menyelenggarakan Administrasi Keuangan sesuai dengan kebijakan ketua dan organisasi.
e.       Membuat Laporan Keuangan secara berkala setiap 3 bulan.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL BENDAHARA, berkewajiban :
a.       Membantu Bendahara dalam rangka menyelenggarakan tugas organisasi sehari-hari.
b.       Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi.
c.       Mewakili Bendahara dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila Bendahara berhalangan.
d.       Bertanggung jawab kepada Ketua.

KETUA BIDANG USAHA/DANA, berkewajiban :
a.       Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bidangnya.
b.       Menyelenggarakan usaha dana yang mengarah kepada pemasukan/pendapatan organisasi dari berbagai sumber dana yang tidak mengikat.
c.       Menyelenggarakan tata kerja untuk memenuhi kebutuhan anggota/organisasi bekerjasama dengan koperasi misalnya, papan nama, sticker resmi, dsb.
d.       Bertanggung jawab terhadap penggandaan Buku Panduan, Callbook, Buletin, dan sebagainya, yang kesemuanya diharapkan dapat memberikan penambahan dana organisasi sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan Ketua.
e.       Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL KETUA BIDANG USAHA/DANA, berkewajiban :
a.       Membantu Ketua Bidangnya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b.       Mewakili Ketua Bidangnya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bidangnya apabila Ketua Bidang berhalangan.
c.       Bertanggung jawab kepada Ketua Bidangnya dan Ketua.



TUGAS POKOK DAN FUNGSI
( TUPOKSI )
BIRO – BIRO RAPIDA 10 JABAR


1.      BIRO ORGANISASI

KETUA BIRO ORGANISASI, berkewajiban :

a.       Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b.       Membina dan mengembangkan organisasi sesuai hubungan hirarki antara Pusat, Daerah dan Wilayah ataupun hubungan keluar berdasarkan ketetapan yang ada dan/atau kebijaksanaan Ketua.
c.       Menyelenggarakan kegiatan pengawasan pelaksanaan organisasi sesuai dengan tujuan organisasi dan kebijaksanaan Ketua.
d.       Menyelenggarakan kegiatan pengawasan hubungan personil/ang-gota dengan kepengurusan organisasi.
e.       Bersama-sama dengan Biro Pendidikan Dan Kaderisasi menyelenggarakan serta mengembangkan personil/anggota sebagai sumber daya manusia yang berkualitas.
f.        Membuat laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atas pelaksanaan tugas-nya kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
g.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

WAKIL KETUA BIRO ORGANISASI, berkewajiban :

a.       Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b.       Mewakili Ketua Biiro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

·         Mengadakan rapat intern secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasi-kan), dengan melakukan koordinasi dengan Biro Monitoring, khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan struktur serta anggota di tingkat lokal, baik di frekuensi maupun di aktivitas keorganisasian yang kemudian dijadikan materi/pokok bahasan pada Rapat Pengurus Daerah.
·         Menyelenggarakan sarasehan antar pengurus/pengurus-anggota secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasikan), dengan melakukan koordinasi dengan Biro Pendidikan dan Kaderisasi guna menciptakan SDM yang berkualitas da-lam mengembangkan organisasi di tingkat daerah.
·         Melakukan koordinasi dengan Biro Pendidikan dan Kaderisasi serta Biro Operasi dalam membantu penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan melalui Bimbingan Organisasi dan aktivitas kegiatan organisasi (Net Daerah, dll).


2.      BIRO PERSONALIA

KETUA BIRO  PERSONALIA, berkewajiban :

a.       Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksana-kannya sesuai dengan peranan bironya.
b.       Mengarsip ekspedisi surat masuk terkait permohonan IKRAP oleh wilayah.
c.       Membuat laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atas pelaksanaan tugas-nya kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
d.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

WAKIL KETUA BIRO ORGANISASI DAN PERSONALIA, berkewajiban :

a.       Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b.       Mewakili Ketua Biiro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

Melaksanakan sistem pengadministrasian yang tertib, khususnya segala sesua-tu yang menyangkut kepentingan anggota (pengurusan 10-28, pendataan, dll).


3.      BIRO PENDIDIKAN

KETUA BIRO PENDIDIKAN DAN KADERISASI , berkewajiban :

a.       Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peran dan pungsi dalam bironya.
b.       Menyelenggarakan pembinaan dan mengembangkan anggota dalam rangka peningkatan kemampuan/pengetahuan anggota akan hal-hal yang berkaitan dengan KRAP dan organisasi.
c.       Menyelenggarakan kegiatan dan pengawasan Bimbingan Organisasi sesuai de-ngan tujuan organisasi dan kebijaksanaan Ketua.
d.       Menyelenggarakan kegiatan organisasi yang bersifat edukatif dalam upaya pencapaian SDM yang berkualitas terutama dalam tata cara berkomunikasi di udara, dalam hal ini bekerja sama dengan Biro Organisasi dan Personalia.
e.       Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya ke-pada Ketua melalui Wakil Ketua.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL BIRO PENDIDIKAN DAN KADERISASI, berkewajiban :

a.       Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari sesuai dengan peranan bironya.
b.       Menyelenggarakan pembinaan hubungan antara organisasi serta masyarakat dan anggota yang bersifat penerangan sesuai dengan tujuan organisasi.
c.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

·         Menyelenggarakan Bimbingan Organisasi dengan melakukan koordinasi de-ngan Biro Organisasi dan Personalia.
·         Menyelenggarakan Perlombaan dan pelatihan Lacak Sinyal (Fox Hunting) de-ngan melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Personalia dan Biro Operasi.
·         Menyelenggarakan Net Daerah secara berkala (periode pelaksanaan dikoordi-nasikan), dengan melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Persona-lia, serta Biro Monitoring.
·         Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan kepada anggota dan calon ang-gota pada frekuensi kerja daerah secara berkala (periode pelaksanaan dikoordi-nasikan), dengan melakukan koordinasi dengan Biro Monitoring, khususnya tentang penerapan aturan organisasi dan tata cara berkomunikasi radio yang baik dan benar.
·         Melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Personalia dalam menye-lenggarakan sarasehan antar pengurus/pengurus-anggota secara berkala.
·         Melakukan koordinasi dengan Biro Teknik dalam menyelenggarakan pendi-dikan dan pembinaan pengetahuan teknik perangkat KRAP secara berkala.


4.      BIRO HUBUNGAN ANTAR WILAYAH

KETUA BIRO KOORDINASI ANTAR WILAYAH, berkewajiban :

a.       Menyelenggarakan rencana dan program kerja serta melaksa-nakannya sesuai dengan peranan bironya.
b.       Menyelenggarakan pembinaan hubungan antara wilayah  sesuai dengan tujuan organisasi.
c.       Berupaya untuk melakukan komunikasi antara wilayah satu  dengan wilayah lainnya
d.       Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksana-an tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
e.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

WAKIL KETUA BIRO ANTAR WILAYAH, berkewajiban :

a.       Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b.       Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro ber-halangan.
c.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

·         Menyelenggarakan kegiatan-kegitan bersama  yang melibat semua wilayah, dengan melakukan koordinasi dengan semua biro, dengan tujuan  untuk mensolidkan serta menambah ke-harmonisan satu wilayah dengan wilayah lainnya
·         Mediasi antara wilayah dalam meleksanakan kegiatan yang melibatkan anggota pengurus satu dengan lainnya.


5.      BIRO PROGRAM KERJA

KETUA BIRO PROGRAM KERJA

a.       Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b.       Membuat jadwal jadwal kegiatan biro-biro dan membantu pengupayaannya.
c.       Mengakomodasi kegiatan biro-biro dan mengagendakan program kerja setiap bironya.
d.       Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
e.       Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL KETUA BIRO PROGRAM KERJA, berkewajiban :

a.       Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b.       Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya, apabila Ketua Biro ber-halangan.
c.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

·         Mematangkan program kerja masing-masing Bironya.
·         Melakukan koordinasi antar Biro-Biro secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasikan), dalam rangka tercapainya tujuan yang optimal.


6.      BIRO OPERASI

KETUA BIRO OPERASI, berkewajiban :

a.       Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b.       Menyelenggarakan dan mengkoordinir bantuan/dukungan komunikasi sesuai dengan ketentuan dan tugas RAPI.
c.       Memberikan bantuan apabila diminta oleh Instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan penertiban terhadap pemakai Radio komunikasi tanpa ijin sah dari Pemerintah.
d.       Menginventarisir daftar TO (Target Operation) bekerjasama dengan Biro Monitoring agar memperlancar tugas pelaksanaan penertiban tugasnya kepada pemakai frekuensi tanpa ijin.
e.       Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
f.        Melakasanakan penertiban penggunaan frekuensi pada alokasi Band RAPI baik oleh organisasi maupun anggota.
g.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

WAKIL KETUA BIRO OPERASI, berkewajiban :

a.       Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b.       Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

Program kerja yang relevan:

·         Mengadakan Bantuan Komunikasi tidak hanya kepada masyarakat/instansi pada umumnya, tetapi khususnya kepada masyarakat/instansi yang berada di dalam wilayah kerja lokal, misal: sistem keamanan lingkungan (siskamling), kegiatan-kegiatan masyarakat/instansi (HUT RI, panggung gembira/event masyarakat/sekolah/kampus), dll. 
·         Melakukan koordinasi dengan Biro Pendidikan dan Kaderisasi serta Biro Or-ganisasi dan Personalia dalam menyeleng-garakan pendidikan dan pembinaan melalui Bimbingan organisasi dan aktivitas/kegiatan organisasi.



7.      BIRO TEKNIK

KETUA BIRO TEKNIK, berkewajiban :

a.       Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b.       Menyelenggarakan pembinaan dan mengembangkan anggota dalam rangka peningkatan kemampuan/pengetahuan anggota akan hal-hal yang berkaitan dengan KRAP.
c.       Menyelenggarakan kegiatan pemberian kelaikan perangkat KRAP sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan Ketua.
d.       Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan teknik komunikasi agar tidak saling mengganggu dan berinterverensi ke sistem komunikasi lainnya.
e.       Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL KETUA BIRO TEKNIK, berkewajiban :

a.       Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b.       Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya, apabila Ketua Biro berhalangan.
c.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

Program kerja yang relevan:

·         Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan khususnya mengenai teknik perangkat KRAP secara berkala kepada anggota lokal (periode pelaksanaan dikoordinasikan), berkoordinasi dengan Biro Pendidikan, Pembinaan dan Pengembangan baik di frekwensi maupun dengan mengadakan sarasehan, dengan  tujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan anggota.
·         Menyelenggarakan program bantuan teknis kepada anggota lokal dalam hal penggunaan perangkat KRAP, misalnya: bantuan pemasangan dan pengecekan perangkat KRAP dan sarana penunjangnya, memberikan informasi dan pengadaan materi tentang tata cara penggunaan dan perbaikan perangkat KRAP serta sarana penunjangnya (user/service manual book), dll.
·         Melakukan koordinasi dengan Biro Monitoring secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasikan), dalam rangka pendataan dan penyuluhan terhadap anggota lokal pengguna perangkat KRAP untuk menjaga kelaikan perangkat KRAP dan sarana penunjangnya.


8.      BIRO MONITORING

KETUA BIRO MONITORING, berkewajiban :

a.       Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakan sesuai dengan peranan bironya.
b.       Menyelenggarakan monitoring terhadap kegiatan anggota dalam berkomuni-kasi pada frekuensi sesuai alokasi RAPI, baik tata tertib berkomunikasi dan ta-ta tekniknya.
c.       Mengadakan monitoring dan melacak kemungkinan adanya pengganggu (jam-mer) pada band RAPI serta mengumpulkan barang bukti (rekaman) alamat dsb. berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah setempat.
d.       Menginventarisir daftar TO (Target Operation) bekerjasama dengan Biro Ope-rasi dan Instansi yang berwenang dalam memberikan informasi TO guna kelancaran pelaksanaan pener-tiban frekuensi sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Wakil Ketua II.
e.       Membuat laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atas pelaksanaan tugas kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
f.        Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

WAKIL KETUA BIRO MONITORING, berkewajiban :

a.       Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b.       Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

Program kerja yang relevan:

·         Melakukan koordinasi dengan biro Teknik secara berkala (periode pelaksa-naan dikoordinasikan), dengan memberikan in-formasi/data khususnya tentang adanya kendala-kendala /gangguan-gangguan yang terjadi menyangkut teknis perang-kat KRAP anggota lokal pada saat melakukan hubungan komunikasi ra-dio, khususnya pada frekwensi kerja lokal (interverent, kerusakan dan kelaikan perangkat KRAP, dll).
·         Melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Personalia secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasikan), dengan memberikan informasi/data, khususnya tentang aktivitas organisasi, kepengurusan dan anggota selama me-lakukan hubungan komunikasi radio (penggunaan 10-28, penggunaan freku-ensi, dll)
·         Melakukan koordinasi dengan Biro Operasi secara berkala (periode pelak-sanaan dikoordinasikan), dengan memberikan informasi/data, khususnya ten-tang inventarisir daftar TO (Target Operation) dan penggunaan frekwensi tan-pa ijin, serta kejadian-kejadian yang menyangkut segala bentuk kegiatan ban-tuan komunikasi.


9.      BIRO HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

KETUA BIRO HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, berkewajiban :

a.       Menyelenggarakan rencana dan program kerja serta melaksa-nakannya sesuai dengan peranan bironya.
b.       Menyelenggarakan pembinaan hubungan antara lembaga orga-nisasi dengan masyarakat yang bersifat penerangan sesuai dengan tujuan organisasi.
c.       Berupaya untuk melakukan komunikasi antara lembaga organisasi melalui media cetak yang diterbitkan dalam bentuk buku Panduan, Buletin, Brosur, Callbook dan lain-lain yang bersifat informatif dan edukatif.
d.       Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
e.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II

WAKIL KETUA BIRO HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, berkewajiban :

a.       Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b.       Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

Program kerja yang relevan:

Menyelenggarakan kegiatan-kegitan sosial yang berhubungan dengan tujuan organisasi, dengan melakukan koordinasi dengan semua biro, dengan tujuan  untuk mensosialisasikan keberadaan, peranan dan fungsi organisasi RAPI kepada anggota pada khususnya dan kepada masyarakat luas pada umumnya (audience antar lembaga dan masyarakat, mediasi yeng berhubungan dengan penerangan antara masyarakan dengan instansi/lembaga, dll).


10. BIRO HUBUNGAN ANTAR MASYARAKAT
                                                                  
KETUA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT, berkewajiban :

a.       Menyelenggarakan rencana dan program kerja serta melak-sanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b.       Menyelenggarakan pembinaan hubungan antara organisasi dan masyarakat or-ganisasi dan anggota yang bersifat pe-nerangan sesuai dengan tujuan organi-sasi.
c.       Berupaya untuk melakukan komunikasi antara organisasi dengan anggota ataupun masyarakat melalui media cetak yang diterbitkan dalam bentuk buku Panduan, Buletin, Brosur, Callbook dan lain-lain yang bersifat informatif dan edukatif.
d.       Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
e.       Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL KETUA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT, berkewajiban :

a.       Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b.       Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai de-ngan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhala-ngan.
c.       Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II

Program kerja yang relevan:

Menyelenggarakan kegiatan-kegitan sosial yang berhubungan dengan tujuan organisasi, dengan melakukan koordinasi dengan semua biro, dengan tujuan  untuk mensosialisasikan keberadaan, peranan dan fungsi organisasi RAPI kepada anggota pada khususnya dan kepada masyarakat luas pada umumnya (misalnya bakti sosial, khitanan massal, bazaar murah, dll).


BIDANG KHUSUS USAHA/DANA, berkewajiban :

1.       Menyusun personil khusus di bidang usaha dana, rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bidangnya.
2.       Menyelenggarakan usaha dana yang mengarah kepada pemasukan/pendapatan organisasi dari berbagai sumber dana yang tidak mengikat.
3.       Menyelenggarakan tata kerja untuk memenuhi kebutuhan anggota/organisasi bekerjasama dengan koperasi dan atau lembaga/pengusaha diluar organisasi misalnya, papan nama, sticker resmi, dsb.
4.       Bertanggung jawab terhadap penggandaan seperti; Buku2 Panduan, Callbook, Buletin, dan sebagainya, yang kesemuanya diharapkan dapat memberikan penambahan dana organisasi sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan Ketua.
5.       Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
6.       Bertanggung jawab kepada Ketua.



Catatan,
Setiap Pengurus secara keseluruhan tetap berkewajiban berkoordinasi bersama pengurus lainnya  pada waktu waktu yang telah ditentukan dan atau disepekati bersama, dan selalu dapat dihubungi / menghubungi untuk berkoordinasi baik melalui frekuwensi RAPI atau media lainnya.


SUSUNAN PENGURUS DAERAH
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
DAERAH 10 PROVINSI JAWA BARAT
MASA BHAKTI 2010 – 2014

Nomor : 006.09.10.08.10


I.           DEWAN PEMBINA ORGANISASI

1.    Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat
2.    Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
3.    Kepala Badan Kesbang Linmas Provinsi Jawa Barat
4.    Kepala Dinas Perhubungan, Telekomunikasidan Informatika Provinsi Jawa Barat
5.    Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
6.    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat

II.         DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENASEHAT DAERAH

1.         K e t u a                : H, Samsir Jalaludin.                                       JZ 10 AJO
2.         Anggota                : Uus Kusnawan, SE                                         JZ 10 AAX
3.         Anggota                : Achmad Saichu                                              JZ 10 LAZ 

III.       PENGURUS DAERAH

1.              K e t u a               :  Ir. Agung Sabur, Dipl. HE                           JZ 10 AHK
2.              Wakil Ketua I        :  Silas Susanto                                             JZ 10 AIQ
3.              Wakil Ketua II       :  Ir. Luluk Tjahjadi                                          JZ 10 BL   
4.              Sekretaris            :  Saeful Hidayat, S.Pd.                                  JZ 10 BZ  
5.              Wakil Sekretaris   :  Mas Kundrat Kartapradja                             JZ 10 VLG
6.              Bendahara           :  Ir. Yanto Wibawa, M.Eng.                            JZ 10 AEI 
7.              Wakil Bendahara  :  Dadang Arief, SE                                        JZ 10 BCD

IV.      BIRO-BIRO
A.        ORGANISASI DAN KOORDINASI ANTAR WILAYAH

SUB-SUB :

1.       ORGANISASI
a.          Ir. Radarisman                                                                     JZ 10 AOL
b.          Antoni, SH                                                                          JZ 10 VDT

2.       PERSONALIA
a.          Nurmansah                                                                         JZ 10 BN
b.          Supriatna                                                                           JZ 10 ABT

3.       MONITORING
a.          Alit Suryana                                                                        JZ 10 BF    
b.         Teddy Suhartono                                                                JZ 10 AFF


4.       KOORDINASI ANTAR WILAYAH
a.       Boediono MD.                                                                       JZ 10 ALW

B.  PENDIDIKAN DAN KADERISASI
SUB-SUB :

1.       PENDIDIKAN
a.       Haris Irnawan, St. Mm. Qia                                                  JZ 10 BG
b.       Chairizal Thamrin                                                                JZ 10 XWR

2.       TEHNIK
a.       Asep Ganjar Sumantri                                                          JZ 10 AG
b.       Edi Fachrizal                                                                       JZ 10 AAO

3.       OPERASI
a.       Soni C. Leksono, SH                                                          JZ 10 BBB  
b.       Dadang Hidayat                                                                               JZ 10 PML

C.     HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN HUMAS
SUB-SUB

1.       PROGRAM KERJA
a.       Arif  Kurniawan                                                                  JZ 10 AWX
b.       Budi Utomo                                                                      JZ 10 AET

2.       HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
a.       Buyung Saanin                                                                   JZ 10 AE 
b.       C u c u                                                                               JZ 10 AME     

3.       HUBUNGAN ANTAR MASYARAKAT
a.       Minni Zachra Rachman                                                        JZ 10 AER  
b.       Herlinawati                                                                         JZ 10 ABV 


Ditetapkan di Bandung
Pada Tanggal 17 Agustus 2010

PENGURUS DAERAH 10 JAWA BARAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Ketua,
 





Ir. Agung Sabur, Dipl,HE
JZ 10 AHK – 10.12.14646
Sekretaris,
 





Saeful Hidayat, S.Pd
JZ 10 BZ – 10.12.11527






NAMA DAN ALAMAT PENGURUS RAPI PROVINSI JAWA BARAT
NO
NAMA
TEMPAT, TGL LAHIR
10-28
NIA
JABATAN
ALAMAT RUMAH
NO.TELP/HP
E – MAIL
I
H. Samsir Jalaludin
JZ 10 AJO
Ketua DPO
Jl. Dewi Sartika Bandung
0813 9438 9999

Ii
Uus Kusnawan, SE
JZ 10 AAX
Anggota DPO
Jl. Kampus I, no.19 Bandung
0811 2222 025
022 76515515
022 7205318

iii
Achmad Saichu
JZ 10 LAZ
Anggota DPO
Kota Bekasi



1
Ir. Agung Sabur, Dipl,HE
Jkt., 06 MEI 1952
JZ 10 AHK
NIA:
101214646
Ketua
Jl. Tikukur No.2 Bandung
022-2500431
0811224020
2
Silas Susanto.H
Bdg,07-07-1968
JZ 10 AIQ
NIA :
101212532
Wk.Ketua I
Jl.Senam VII No.7 Arcamanik Bandung
081322922888


3
Ir. Luluk Tjahjadi
Bdg, 13 MEI 1963
JZ 10 BL
NIA :
101215479
Wk.Ketua II
Jl. Manyar No.5 Bandung
08122334418
022 91199007


4
Saeful Hidayat, SE
Grt, 03-06-1958
JZ 10   BZ
NIA :
101211527

Sekretaris

Jl.Pelindung Hewan II No.15
085624855444
022-93500540
081320001005
5
Mas Kunrat Kartadiredja
Bdg,18-11-1961
JZ 10 VLG
NIA :
102220873
Wk.Sekretaris
Permata Biru Blok H. 14-15 Cinunuk Bandung
022-7807951
022-93771246


6
Ir. Yanto Wibawa, M Eng.
Bdg, 04-09-1955
JZ 10 AEI
NIA :
101216096
Bendahara
Jl.Gn.Lawu A6 No.14 Vila Bdg Indah Cileunyi
08122001012


7
Dadang Arief, SE
Bdg, 15-07-1955
JZ 10 BCD
NIA :
101218003
Wk.Bendahara
Jl.Margawangi I No.87 Bdg
08121059379
081221717155


8
Ir. Aris Radarisman
Bdg,13-11-1962
JZ 10 AOL
NIA :
101215371
Biro Organisasi
Jl.Golf Timur Raya No.10 Arcamanik
08179230389



9
Antoni, SH
Bdg, 08 Des. 1979
JZ 10 VDT
NIA :
102221341
Biro Organisasi
Jl. Cicukang Rt 02/02 No.7 Mekar Rahayu, Marga Asih, Kab. Bandung
081578066456
081320723428
10
Nurmansyah
Bdg,04-11-1965
JZ 10 BN
NIA :
101210781
Biro Personalia
Jl.Sukaaman II no.202/143c Rt02/2 Bandung
081320509245
022 76171428



11
Supriatna
Bdg,15-11-1968
JZ 10 ABT
NIA :
101200046
Biro Personalia
Jl.Sukarame I/95 Rt.05/09
Bandung
92762638
085720050083



12
Alit  Suryana
Bdg,20-09-1954
JZ 10 BF
NIA :
101203357
Biro Monitoring
Bbk.Sumedang Rt 05/15 Kiaracondong

081322289329


13
Teddy Suhartono
Bdg,09-12-1960
JZ 10 AFF
NIA :
1012109852
Biro Monitoring
Riung Saluyu A VIII No.  Bandung

081573175587

teddy_suhartono@yahho.com
14
Boediono MD
Bdg, 18-12-1954
JZ 10 ALW
NIA :
101210869
Biro Koordinasi
Jl. Katalina I /11
Cibeureum Bdg

0817622900


15
Haris Irnawan, ST,MM,QIA
Bdg,17-09-1971
JZ 10 BG
NIA :
101211898
Biro Pendidikan
Jl.Puyuh Dalam 59/151A RT03/12
022-76465317
0811225317
16
Chairizal Thamrin
Pangkal Pinang, 04-04- 55
JZ 10 XWR
NIA :
102302322?
Biro Pendidikan
Jl. Kamarung No. 14 Rt. 03/15 Kel. Citeureup Kec. Cimahi Utara

0852 2141 5999

jz10xwr@yahoo.co.id




17
Asep Ganjar S.
Jakarta, 06 Mar 1959
JZ 10 AG
NIA :
101203543
Biro Teknik


08164874654


18
Edi Fahrizal
Ciamis, 09 Mar 1966
JZ 10 AAO
NIA :
101216318
Biro Teknik
Jl. Sukabumi Dalam
Gg. Daihatsu 275

022 70081027


19
Sony C.Leksono,SH
Batang, 09 Sep 1963
JZ 10 BBB
NIA :
101217743
Biro Operasi
Jl. Cikuray Dalam No. 11 A
Kel. Lingkar Selatan Kec. Lengkong
08179801082
081320078083

20
Dadang  Hidayat
Cianjur, 06-05-1959
JZ 10 PML
NIA :
102821882?
Biro Operasi
Gg. Karya Bakti No. 1 RT/RW 005/022 Cijeungjing - Padalarang
022 70411858
081322315858
08562122858
21
Arif Kurniawan
Bdg, 22 Sep 1984
JZ 10 AWX
NIA :
101208492
Program Kerja
Gg. Bojong Tengah Rt. 07/12 Kel. Cigadung Kec. Cibeunying Kaler

08157008050


22
Budi Utomo
Bdg, 21-08-1953
JZ 10 AET
NIA :
101214204
Program Kerja
Jl. BBK. Ciparay No.112 Bandung

08122373629


23
Buyung Saanin, SE
Bdg,
JZ 10 AE
NIA :
101222035
Hubungan
Antar Lembaga
Jl. Makmur No. 7
Bandung

08112266078


24
Cucu Ratnaningsih
Bdg,07-01-1959
JZ 10 AME
NIA :
101206983
Hubungan
Antar Lembaga
Jl.Sederhana Gg Sukalaksana 152A/61

08122172411


25
Minni Zachra.R
Bdg, 24-10-1960
JZ 10 AER
NIA :
101217068
Biro Humas
Jl.Titiran Dlm I No.5
RT 08 / RW 05
022-76066558
081321517848
0818649129
26
Herlinawati
Bdg, 02-06-1961
JZ 10 ABV
NIA :
1012 12209
Biro Humas
Jl.Cigending 205 RT 07/RW 08 Uber

081322253591






DAFTAR NAMA, ALAMAT, TELEPON, EMAIL, WILAYAH-WILAYAH RAPI PROV. JAWA BARAT
No. Urut
No.
Wilayah
Nama Ketua
Alamat
Telp./Fax./Hp.
e-mail
1.
RAPI PUSAT

H. DHARMA ALI NASUTION
JZ 10 BCQ

Jl. Cakrawijaya V No. 6 Komp. DISKUM TNI AD
Cipinang Muara
Jakarta Timur 13420

021 7500406
08888487000
081315603339
rapipst@yahoo.com
2.
05
Kab. Bogor

HERU PRAMONO
JZ 10 FSI

Gedung Pemuda Jl. Tegar Beriman No. 2  
Cibinong Bogor
0812 988 1126

3.
06
Kab.& Kota Sukabumi

H.ABEP
SETIAWAN
JZ 10 MGD

Jl. Raya Sukalarang Km. 11 No. 1 Kp. Sukalarang
RT. 02 RW. 07 Desa/Kec. Sukalarang
Sukabumi
0266  264999
081563246999
085 6324 6999

4.
07
Kab. Cianjur

H. ATTE ADHA K
JZ 10 NN

Jl. Sekretariat Wilayah 07 RAPI Cianjur
Komplek Dishubpar
Cianjur

0263 5073929
0857 2226 0000
0878 2032 3378
5.
08
Kab. Purwakarta

Drs. H. IDHAR P, MM
JZ 10 WI

Jl. RE Martadinata No. 89
( Eks. Ktr. POLWIL)
Purwakarta 41111
0818 0807 1285
085214185354
081546501669
6.
09
Kab. Subang

FERRY ALFIAT
JZ 10 KF

BTN Ciereng Permai Blok B12
Subang 41212
0852 2155 4255
7.
10
Kab. Karawang

H. UNDANG BASUKI
JZ 10 DBM

Jl. Arif Rahman Hakim Gg. Ampera III No. 27 Karawang
d/a. Asep Mulyana Jl. Permata Raya lot. DD-1 Kawasan Industri KIIC Jkt – Cikampek Km. 47
Karawang 41361
0812 8805 5431

asep.mulyana@toyota.co.id
8.
11
Kab. Kota Bekasi

H. MUHAMMAD DJAFAR
JZ 10 LBH

Jl. Cendrawasih Raya No.1
Bekasi Selatan
Bekasi 17144
0816 190 8567
9.
12
Kota Bandung

IMAN SETIADI
JZ 10 AQ

Jl. Kadipaten No. 5 Antapani
Bandung 40291


0878 2208 2216
10.
13
Kab. Sumedang

Drs. WAHYU
JZ 10 YA

Jl. Prabu Gajah Agung No. 20
(SMK Pemuda Sumedang)
Sumedang

0861 20 3758
0812 248 2807

11.
14
Kab. Garut

ASEP RIDWAN, SE
JZ 10 SBW
Jl. Kian Santang No. 43 RT.02 RW. 06
Desa Salanunggal Kec. LelesGarut 44152

Alamat Baru ; Jl. RSU Dr.Slamet no.12, Garut
a/n Asep Ridwan, SE,  Kabag Humas
0821 1875 8800
0813 1299 9600
Fax 0262-541327
12.
15
Kab. Kota Tasikmalaya

ASEP GUNADI
JZ 10 ERA

Jl. Dadaha No. 1 Kota Tasikmalaya
d/a. Abub Mahbub basid Jl. Dinding Ari Raya No. 12 Bumi Resik Panglayungan
Tasikmalaya 46134


0853 2300 8631

13.
16
Kab. Ciamis

Drs. Yusuf SA., MM.
JZ 10 CV

Jl. Kertajaya III No. 35 RT.12 RW. 13
Perum Bumi  Kertasari
Ciamis 46213

0265 77 2876
0812 207 6645
14.
17
Kota Cirebon

H. BASIRUN
JZ 10 IB


Jl. Siliwangi No.14
Gedung Negara
Kantor Bkpp Wilayah III, Cirebon
0811 24 3676
15.
18
Kab. Kuningan

H. YEDDI CHANDRA S, SH, MH
JZ 10 TF

Jl. A Yani No. 69
Kuningan 45411
0852 2426 5555
0857 2445 5455
16.
19
Kab. Indramayu
KADRAWI
JZ 10 UB
Jl. Tanjungpura no.330 Indramayu 45213
0812 234 9997
ubkadrawi@yahoo.com
17.
20
Kab. Majalengka

H. ASEP DENI HADIAN ANWAR
JZ 10 JIN
Jl. Cicadas
Majalengka

0233 881102
0812 8178 1777
18.
22
Kab. Bandung

YAYAT HIDAYAT, SE,MM
JZ 10 VBY

Jl. RAA. Wiranata Kusuma No. 19 Bale Endah
Kab. Bandung 40258
0852 2257 7779
19.
23
Kota Cimahi

EDI KUSNO
JZ 10 XA

Jl. Terusan 69 SMEA PGRI No. 298
RT.08 RW.01
Cimahi 40525
0812 146 6618
20.
24
Kota Depok
EDDY PRIYATNA
JZ 10 HMW
Jl. Bambu Hijau No. 40 RT. 003 RW.005
Kel. Tirtajaya Kec. Sukmajaya
Depok 16414
021-7700113
0816 140 3245


rapi_wil24@yahoo.co.id

21.
25
Kota Bogor
Dra. Hj. Emmy Supariyani, MM.
JZ 10 GBE
Gd. Kemuning Gading Lantai 3
Jl. Ir. H. Djuanda No. 10
Bogor 16121
0811 11 6313
22.
26
Kab. Cirebon

H. WAWAN RUSTIAWAN, AMKep, S.Sos
JZ 10 RC

Jl. Raya Sunan Gunung Djati No. 673
Desa Merts Singa RT/RW 002/004
Kec. Gunung Djati
Kab. Cirebon 45131


0231 205297
0813 2053 5310
23.
27
Banjar

TOTO WIJAYA
JZ 10 OI

Jl. Pagaden No. 45
B a n j a r
0815 795 7675
24.
28
Bandung Barat
RUDI SISWANTARA
JZ 10 PRD
Jl. Kol. Masturi No. 11 RT.03 RW.08
Ds. Jambu Dipa Kec. Cisarua
Bandung 40551
085222132288


                                                                                                                                                                                                                                                                  Bandung, 21 Agustus 2010



PROGRAM KERJA
HASIL MUSYAWARAH DAERAH KE-7
RAPI DAERAH 10 JAWA BARAT, 11 JULI 2010

I.        ORGANISASI

1.1. Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat mengadakan MOU dengan Balmon.
1.2. Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat bersama RAPI Pusat untuk mereaktualisasi MOU dengan pihak Kepolisian RI maupun Pemerintah.
1.3. Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat mengusulkan ke RAPI Pusat tentang penertiban radio yang dijual bebas di pasaran.
1.4. Pembentukan Koordinator Wilayah (Korwil) oleh RAPI Daerah 10 Jawa Barat tidak termasuk ke dalam struktur organisasi.
1.5. Rapat Paripurna RAPIDA 10 Jabar dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan MUSDA ke-7 sebagai tindak lanjut Musda ke-7 tahun 2010.

II.    KESEKRETARIATAN

2.1.  Pengurus RAPI Daerah 10 Jawa Barat diusulkan untuk menempatkan tenaga administrasi yang membantu Sekretaris sebagai tenaga kesekretariatan. Di JZ 10 ZZD
2.2.  Biaya untuk tenaga kesekretariatan dialokasikan dari kas RAPIDA (Apabila keadaan Kas RAPIDA memadai).

III.      FREQUENSI

3.1.     Penertiban frek radio gelap mendesak dilaksanakan, menyusul pemberlakuan Kepmen No.34 tahun 2009.
3.2.     Pembenahan frekuensi dilaksanakan RAPIDA paling lambat 3 bulan sejak Musda Ke-7 diselenggarakan.
3.3.     Pelebaran alokasi frekuensi diusulkan ke Pemerintah melalui RAPI Pusat.
3.4.     RAPIDA Jabar mengupayakan kelaikan daya pancar radio agar sampai ke wilayah-wilayah.


                                                                                                Subang, 11 Juli 2010


RANCANGAN PROGRAM KERJA
RAPI DAERAH 10 JAWA BARAT
­­­­                                
UMUM
Program kerja merupakan perencanaan kegiatan secara menyeluruh, terarah dan terinci yang harus berlangsung secara kontinu serta ter-koordinasi dengan baik, untuk itu program kerja perlu dirangkaikan dengan kalender kegiatan yang terpadu sehingga seluruh jajaran Pengurus RAPI Daerah, Pengurus RAPI Wilayah, Pengurus RAPI Lokal, maupun pengurus RAPI Pusat dan Anggota serta Lembaga2 terkait untuk ikut aktif dan mempunyai tekad dalam memelihara kelangsungan jalannya roda organisasi secara baik.
Program kerja RAPIDA 2010-2014 tentunya tidak lepas dari ADART, Program Kerja hasil MUSDA RAPIDA 10 sebelumnya, Program Kerja RAPI PUSAT serta Peraturan Pemerintah yang berlaku, yang disesuaikan dengan kondisi serta problematika yang dihadapi khususnya oleh RAPIDA 10 JAWA BARAT.
Diharapkan program kerja nantinya dapat memberi arah yang benar, kejelasan pelaksanaan tugas dan kegiatan selama masa bakti kepengurusan periode 2010-2014, untuk mencapai sasaran maupun target baik jangka pendek maupun jangka panjang.
LANDASAN
1.AD-ART RAPI 2005
2.MUSDA/RAKERDA
3.Kode Etik RAPI
4.Peraturan MENKOMINFO-34  2009

OPERASIONAL
          1          Mengacu Peraturan Organisasi / Kebijakan RAPINAS
          2          Program kerja RAPIDA 10 JAWA BARAT
          3          Kebersamaan, kekeluargaan, gotong royong, rasa sosial, toleransi serta keberpihakan terhadap anggota
          4          Kesadaran, ketaatan anggota dan kepengurusan kepada norma norma serta peraturan organisasi.



PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS

POKOK BAHASAN

PENJELASAN

I.  KEANGGOTAAN, ORGANISASI

Dituntut adanya sinergi dengan lembaga lembaga terkait serta koordinasi yang baik disetiap tingkatan kepengurusan (Derah,Wilayah,Lokal).

Laporan kinerja (LPJ) dari Pengurus periode 2005-2009, materi program 2010-2014 hasil MUSDA sebagai acuan kerja kepengurusan


1.       Peningkatan tertib administrasi, baik administrasi pengurusan 10–28 maupun adiministrasi kesekretariatan serta data anggota RAPIDA 10 JAWA BARAT (call book)
Melakukan kunjungan ke Wilayah wilayah secara periodik dalam rangka pembinaan dan penertiban administerasi organisasi secara menyeluruh (sebagai prioritas kerja yang berkelanjutan), dalam hal ini seluruh pengurus daerah yang ada harus difungsikan sesuai dengan porsinya masing-masing
3.       Pembuatan Data Base keanggotaan dengan menerbitkan Call book secara periodik dan terbuka langsung atau melalui media, dapat diperoleh oleh anggota setiap saat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4.       Pembuatan LAPORAN BERKALA yang dilaporkan ke Dewan Pertimbangan dan Penasihat

Termasuk laporan keuangan yang bersifat terbuka terbatas serta dapat dilihat setiap saat sesuai aturan berlaku. Pemberdayaan Kesekretariatan dan Kebendaharaan.
5.       Peningkatan pelayanan administrasi keanggotaan disetiap tingkat kepengurusan mengacu target pelayanan prima (Map, Formulir, persyaratan2 dll.) disesuaikan dengan kemampuan keskretariatan.

II.     PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN

1.       Pembuatan program database keanggotaan yang konperhensif
Tersedianya data anggota secara actual yang dapat diakses setiap saat, oleh anggota melalui kepengurusan di Daerah/wilayah/lokalnya
2.       Program pembinaan melalui saresehan pelatihan dsb. disetiap tingkatan kepengurusan dilaksanakan secara periodik  dan dilaksanakan baik sebagai ajang pendidikan atau pembinaan, baik teknis maupun non teknis.
Pemanfaatan Website RAPIDA, sebagai pengganti wadah pendidikan, pembinaan dan informasi sekaligus bersilaturahmi, sampai dengan reancangan kepengurusan 10-28/callsign yang saat ini sering menjadi obyek ketidak puasan/perselisihan antara anggota, munculnya Gateway, sementara belum ada peraturan pemerintahnya juga harus dijadikan sebagai sarana RAPI yg bermanfaat.
3.       Bimbingan Organisasi (BO), dilaksanakan secara periodik, tidak harus dengan jumlah besar tetapi bermanfaat untuk anggota dan organisasi serta dilaksanakan secara efektif  tidak hanya formalitas.
·         Pembinaan serta pendelegasian pelaksanaan Bimbingan Organisasi (BO) ke Wilayah-wilayah/lokal secara langsung dengan sistim serta materi panduan yang baik dan kemungkinan dirancan pengaturannya kembali
·         Melakukan pengawasan terhadap kegiatan bimbingan organisasi yang dilakukan di tingkat RAPI wilayah/lokal.
4.       RENCANA STRATEGIS
a.       Mendorong peningkatan kapasitas seluruh Pengurus RAPI di Daerah 10 Jawa Barat dalam pengelolaan organisasi agar mampu mengelola organisasi dengan menerapkan Prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian (tata kelola organisasi yang baik).
b.       Menyusun Program Kerja Sub Biro Pendidikan (tahunan) termasuk estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan program kerja dimaksud.

Melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di tingkat pengurus RAPIDA Jawa Barat periode 2010 – 2015 maupun biro pendidikan di organisasi RAPI Wilayah se Jawa Barat, terkait kebijakan-kebijakan organisasi, tatacara berkomunikasi di udara, maupun edukasi bidang ilmu lainnya.

Estimasi biaya :
·         Untuk Pengurus Daerah
                Konsumsi  : 30 * 15.000,-
·         Untuk Biro Pendidikan Wilayah
                Konsumsi   : 30 * 15.000,-
5.       Melakukan kerjasama kegiatan
dengan beberapa organisasi pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil dalam beberapa hal terkait pendidikan komunikasi, mitigasi bencana, tanggap darurat bencana serta edukasi pelaksanaan .
Bergabung dengan Konsorsium Mitigasi dan Emergency Respon Bencana yang terdiri dari organisasi masyarakat Sipil lainnya, seperti : Pusat Mitigasi Bencana ITB, Planologi ITB, Pergerakan, Jaringan Radio Komunitas Indonesia, Jaringan Radio Komunitas Jawa Barat, Kelompok Fasilitator Bencana Jawa Barat, Maskel, Inisiatif, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup & Bencana, dan lain-lain.
6.       Melaksanakan pelaporan 3 (tiga) bulanan kepada ketua
Melaporkan progress kegiatan Sub Biro Pendidikan setiap Triwulan selama periode tahun 2010 s/d 2014

III.    USAHA DANA

1.       Penertiban administrasi dan membangun fungsi kontrol yang berkaitan dengan keuangan organisasi, pembinaan untuk dapat mengaktifkan unit usaha  dengan membentuk kepengurusan independent disetiap tingkatan kepengurusan  dalam bidang bidang terkait yang relevan.(mis; simpan pinjam, warung, bazaar, pembelian wajib buletin lokal dan perkreditan, perlombaan2 dll.)

2.       Mengusahakan mendapatkan sumber dana dari APBD untuk kelangsungan organisasi RAPI disetiap tingkatan kepengurusan yang juga termasuk sebagai jajaran pertahanan negara selain organisasi sosial kemasyarakatan
Organisasi RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan sosial, resmi dan sah di Indonesia, oleh karena itu sewajarnya apabila organisasi dapat mengajukan anggaran melalui proposal terhadap lembaga terkait yang relevan sesuai dengan karakteristik RAPI sebagai organisasi, khususnya melalui bidang komunikasi.
3.       Mendata dan mencari donatur2 potensial organisasi serta membuat sistim kontrol operasional yang baik.

Dalam menggalang dana tidak menutup kemungkinan mencari sumber dana lain tentunya dengan cara, sistim serta kontrol yang sepenuhnya untuk kepentingan organisasi, bukan untuk kepentingan pribadi.

IV.   KESEKRETARIATAN

1.       Sosialisasi program kegiatan di sekretariat RAPIDA  yang mudah terlihat atau terkontrol oleh setiap pengurus untuk dapat memacu dan mengukur kinerja organisasi setiap saat

Diperlukan pembenahan/renovasi fisik Sekretariat Daerah 10 Jawa Barat, yang mampu melayani seluruh kebutuhan operasional kesekretariatan organisasi secara optimal dengan tenaga / SDM khusus (Honorer) diluar kepengurusan yang dapat menangani operasional kesekretariatan dengan baik.
2.       Pembenahan sistim management kantor kesekretariatan sehingga dapat melayani kebutuhan anggota (intern) ataupun lembaga diluar organisasi RAPI (extern) secara optimal
Mengacu pada sistim menuju Pelayanan Prima, apa bila diperlukan dengan merenovasi lay out / menata ulang ruang secretariat RAPIDA
3.       Membuat perangkat/papan informasi atau kearsipan yang lebih professional dan informatif
Membuat kantong2/locker koordinasi / informasi antar BIRO, ataupun antar Wilayah2 di Jawa Barat  serta membuat  form koordinasi yang jelas dan mudah diarsipkan, baik manual atau elektronik.
4.       Perlunya alokasi dana khusus untuk kesekretariatan yang relevan dan realistis tanpa membebankan anggota secara langsung.

Melalui musyawarah serta perhitungan yang realistis sehingga masuk dan keluarnya dana dana organisasi dengan target hasil yang optimal dan terukur, dapat dipertanggung jawabkan setiap saat.



SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PERIZINAN / MENJADI ANGGOTA RAPI, / APRIL 2010




A.    SYARAT MENJADI ANGGOTA BARU

1.      Mengisi Formulir Permohonan ijin IKRAP ( Form KRAP-1 ) dengan materai Rp.6.000,-   ( 4 lbr Copy +1 lbr Asli )
2.      Mengisi Formulir PERMOHONAN Menjadi Anggota RAPI dengan materai Rp. 6.000,-    ( 4 lbr Copy +1 lbr Asli )
3.      Mengisi Form kelaikan Perangkat KRAP danFoto copy skema perangkat KRAP             ( 3 lbr Copy +1 lbr Asli )
4.      Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian (SKCK / SKKB )                                       ( 4 lbr Copy +1 lbr Asli )
5.      Fotocopy KTP 5 (Lima) lembar.( u/Lokal, Wil, Daerah, Pusat, BHP IKRAP )
6.      Biaya Bimbingan Organisasi (B.O) yang dilaksanakan oleh Daerah, Wilayah,Lokal, Rp.75.000,- ( Termasuk Map Formulir )
7.      Pas photo Berwarna 2x3 cm sebanyak 9 lembar,  3x4 cm sebanyak 2 lembar                  ( Total Photo 11 Lembar )
8.      Tandabukti / Fotocopy  yang sah bahwa telah menyetor uang ke Giro BHP IKRAP besarnya sesuai alokasi ( 5 Lbr Copy )
9.      Tandabukti / Fotocopy  yang sah bahwa telah menyetor uang ke GiroRAPI PUSAT, DAERAH, WILAYAH. LOKAL besarnya sesuai alokasi tang telah ditentukan.( 5 Lbr Copy )

BIAYA MENJADI ANGGOTA BARU


RINCIAN BIAYA UNTUK GIRO ANGGOTA BARU
NO.
URAIAN
BIAYA GIRO
(Rp)
BIAYA PORTO
( Rp.)
KETERANGAN
1.
BHP  IKRAP
137.500,- 
3.000,-
GIRO No. 120.000.330.0
2.
RAPI PUSAT
  37.500,-
3.000,-
GIRO NO. 100.000.532.2
3.
RAPIDA JABAR
  57.500,-
3.000,-
GIRO NO. 400.000.428.0
4.
RAPI WILAYAH  (Konfirmasi dg RAPI Wilayah)
***?

***?
5.
RAPI LOKAL       (Konfirmasi dg RAPI Lokal)
***?

***?
6.
BimbinganOrganisasi(BO)
  75.000,-

Alokasi Biaya BO terlampir
7.
Formulir / berkaspermohonan + materai (2bh.) + fotocopi

21.000,-


Jumlah Total 
307.500,-
30.000,-
Total : Rp. 337.500,- (Diluar Wilayah & Lokal)

Catatan : - Semua berkas tersebut diatas dimasukan kedalam Map RAPI diserahkan melalui Lokal ke Wilayah dan diteruskan ke Daerah dengan surat  pengantar resmi / diketahui dari Wilayah dan Lokal masing2. - Calon Anggota wajib mengurus sendiri dengan pengurus/personalia Lokalnya.

B.    SYARAT PERPANJANGAN UNTUK ANGGOTA LAMA

1.           Membeli Formulir 1 set  di Daerah / Wilayah / Lokal
2.           Mengisi Formulir Permohonan ijin IKRAP ( Form KRAP-1 ) dengan Materai Rp.6.000,- ( 4 Lbr Copy + 1 Asli )
3.           Mengisi Formulir permohonan perpanjangan keanggotaan RAPI                                     ( 4 Lbr Copy + 1 Asli )
4.           Copy KTP, KTA, IKRAP ( KTA dan IKRAP yang Asli harus dilampirkan ) 5 (Lima) lembar.( u/Lokal, Wil, Daerah, Pusat, BHP IKRAP )
5.           Pas photo berwarna 2x3 cm sebanyak 9 lembar ,  3x4 cm sebanyak 2 lembar.               ( Total Photo 11 Lembar )
6.           Tandabukti / Fotocopy  yang sah bahwa telah menyetor uang ke Giro BHP IKRAP besarnya sesuai alokasi ( 5 Lbr Copy )
7.           Tandabukti / Fotocopy  yang sah bahwa telah menyetor uang ke Giro RAPI PUSAT, DAERAH, WILAYAH. LOKAL besarnya sesuai alokasi tang telah ditentukan.( 5 Lbr Copy )

BIAYA PERPANJANGAN ANGGOTA LAMA  


RINCIAN BIAYA UNTUK GIRO PERPANJANGAN ANGGOTA LAMA
NO.
URAIAN
BIAYA GIRO
(Rp)
BIAYA PORTO
(Rp)
KETERANGAN
1.
BHP  IKRAP
137.500,- 
3.000,-
GIRO No. 120.000.330.0
2.
RAPI PUSAT
  36.000,-
3.000,-
GIRO NO. 100.000.532.2
3.
RAPIDA JABAR
  49.500,-
3.000,-
GIRO NO. 400.000.428.0
4.
RAPI WILAYAH  (Konfirmasi dg RAPI Wilayah)
***?

***?
5.
RAPI LOKAL       (Konfirmasi dg RAPI Lokal)
***?

***?
6.
Formulir / berkaspermohonan + materai (2bh.) + fotocopi
-
-
-

Jumlah total
223,000,-
 9.000,-
Total : Rp. 232.000,- (Diluar Wilayah & Lokal)

Catatan : - Semua berkas tersebut diatas dimasukan kedalam Map RAPI diserahkan melalui Lokal ke Wilayah dan diteruskan ke Daerah dengan surat  pengantar resmi / diketahui dari Wilayah dan Lokal masing2. - Anggota wajib mengurus sendiri sampai dengan pengurus/personalia lokalnya.

C.   LAMPIRAN :

ALOKASI BIAYA BIMBINGAN ORGANISASI
No.
Alokasi Dana
Pelaksana
RAPI
Daerah
RAPI Wilayah
RAPI
Lokal
Jumlah
1
Materi /  Panduan BO
---

5.000
---
15.000
2
Map dan Formulir
---
5.000
---
---
5.000
3
Biaya *Plk. BO / Kas Sekretariat
*30.000
10.000
10.000
10.000
50.000
4
Pencetakan Sertifikat
---
5.000
---
---
5.000
Jumlah Daerah+Wilayah +Lokal Rp.
30.000
20.000
15.000
10.000
75.000


*Biaya alokasi untuk penyelenggaraan BO (bisa Daerah/Wilayah/Lokal) dititipkan di Daerah utk diserahkan ke-pelaksana
***Alokasi biaya wilayah dan lokal disesuaikan oleh masing2 Lokal/Wilayah, atas seijin Daerah, (bila melalui giro, bukti  dilampirkan)


MARS RAPI
Pencipta : JZ 09 AGY


I.  Radio Antar Penduduk Indonesia
II.  Radio Antar Penduduk Indonesia

III.  Radio Antar Penduduk Indonesia


Berdiri demi sukseskan pembangunan
Berjuang demi kejayaan Nusa
Bersedia mengorbankan jiwa raga

Menunaikan segala tugas Bangsa
Siaga dan sedia mengindahkan
Berkobar semangatnya merah membara

Rajin dan teguh bijaksana
Panggilan mulia Ibu Pertiwi
Meski berat beban dipundaknya

Reff;

Muda mudinya berkumunikasi
Menyambungkan Lidah Karya
Serta gemakan kekaryaan
Suka ria bergotong royong
Tekun lincah tertib ramah
Serta dapat dipercaya
Selaras Pancasila

SUMBER : BUKU PERKENALAN RAPIDA 10 JAWA BARAT






0 komentar:

Posting Komentar